Tangsel,Klikanggaran.com - Dinas BPR Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Bangunan senilai Rp417.583.221.175,00, dengan realisasi s.d 31 Oktober 2018 senilai Rp104.055.613.015,00 atau 24,92%, yang diantaranya untuk pekerjaan pembangunan tambah ruang kelas SDN Cempaka Putih 02 Tahap 2.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT KPU sesuai dengan perjanjian/kontrak Nomor 027/002/BANG.NK/DBPR/2018 tanggal 7 Mei 2018 senilai Rp2.819.838.000,00. Namun, terdapat Mark Up (Kemahalan Harga) pekerjaan Washtafel Gantung dan Kabel atas pekerjaan pembangunan tambah ruang kelas SDN Cempaka Putih 02 tahap 2 senilai Rp249.420.000,00.
Berdasarkan website LPSE Kota Tangerang Selatan, proses pengadaan pekerjaan dilakukan melalui lelang pemilihan langsung pasca kualifikasi dengan sistem gugur. Untuk memperoleh harga yang menguntungkan pemerintah, Pokja ULP menentukan pemenang lelang dengan metode negosiasi harga. Negosiasi harga dilakukan dengan cara membandingkan antara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan harga penawaran dan diambil harga yang terendah.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, terhadap dokumen HPS dan penawaran penyedia jasa serta hasil konfirmasi kepada PPK dan Penyedia Jasa, menunjukkan hal-hal dalam penyusunan HPS tim penyusun HPS salah mengambil tautan referensi harga untuk item pekerjaan Washtafel Gantung, yang seharusnya senilai Rp1.330.007,84 menjadi senilai Rp14.436.263,84 per buah yang sebenarnya merupakan harga satuan pekerjaan Bathup Porcelen.
Dalam penyusunan HPS, tim penyusun HPS salah mengambil tautan referensi harga untuk item pekerjaan kabel dari Panel Utama ke Panel LP-2 lantai 2, NYY 4 x 6 mm + NYA 4 mm, yang seharusnya senilai Rp320.000,00 menjadi senilai Rp21.400.000,00 per buah yang sebenarnya merupakan harga satuan pekerjaan Septictank Biofill. Sementara itu, harga yang diajukan dalam dokumen penawaran PT KPU yang merupakan pemenang lelang mendekati harga satuan pada HPS yaitu untuk item pekerjaan Washtafel Gantung adalah Rp12.000.000,00 dan untuk item pekerjaan kabel dari Panel Utama ke Panel LP-2 lantai 2, NYY 4 x 6 mm + NYA 4 mm adalah Rp21.000.000,00.
Atas hal tersebut kemudian dilakukan konfirmasi kepada PT KPU, Site Manager PT KPU memberikan penjelasan bahwa harga penawaran yang diajukan oleh PT KPU dibuat oleh staf PT KPU yang sudah tidak diketahui keberadaannya, sedangkan Site Manager adalah personil pengganti dari Site Manager sebelumnya.
Dari dokumen kwitansi pembelian oleh PT KPU diketahui bahwa harga pembelian Washtafel Gantung adalah Rp4.250.000,00 per buah dan harga pembelian kabel dari Panel Utama ke Panel LP-2 lantai 2, NYY 4 x 6 mm + NYA 4 mm adalah Rp1.520.000,00 per m1. Dengan demikian, jika harga pembelian Washtafel Gantung ditambah dengan keuntungan 15% maka harga pekerjaan tersebut adalah Rp4.887.500,00 per buah jika dibandingkan dengan harga satuan dalam kontrak, sehingga terdapat selisih harga senilai Rp7.112.500,00 per buah (Rp12.000.000,00 - Rp4.887.500,00).
Volume pekerjaan Washtafel Gantung Washtafel dalam kontrak sebanyak 8 buah, sehingga terdapat kemahalan harga senilai Rp56.900.000,00 (Rp7.112.500,00 x 8 buah). Dengan demikian, jika harga pembelian kabel dari Panel Utama ke Panel LP-2 lantai 2, NYY 4 x 6 mm + NYA 4 mm ditambah dengan keuntungan 15% maka harga pekerjaan tersebut adalah Rp1.748.000,00 per m1, jika dibandingkan dengan harga satuan dalam kontrak maka terdapat selisih harga senilai Rp19.252.000,00 per m1 (Rp21.000.000,00 – Rp1.748.000,00).
Volume pekerjaan kabel dari Panel Utama ke Panel LP-2 lantai 2, NYY 4 x 6 mm + NYA 4 mm dalam kontrak sepanjang 10 m1, sehingga terdapat kemahalan harga senilai Rp192.520.000,00 (Rp19.252.000,00 x 10 ml).
Jelas sekali, permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp249.420.000,00 (Rp56.900.000,00 + 192.520.000,00) dengan modus Mark Up harga.