Pergub Banten Terkesan Manjakan DPRD

photo author
- Rabu, 18 Maret 2020 | 10:31 WIB
images (18)
images (18)


Banten,Klikanggaran.com - Sekretariat DPRD Provinsi Banten menganggarkan belanja barang jasa untuk perjalanan dinas pada TA 2018 senilai Rp197.339.353.400,00 dengan realisasi senilai Rp177.072.224.677,00. Dalam melakukan perjalanan dinas, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten mendapatkan biaya penggantian berupa biaya perjalanan dinas. Komponen biaya perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah terdiri dari uang harian, uang representasi, biaya transportasi, dan biaya penginapan.


Adapun hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tanggal 30 Mei 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. PP tersebut mengatur bahwa penghasilan pimpinan dan anggota DPRD meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan yang diberikan setiap bulan. PP tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “representasi” antara lain menyampaikan berbagai informasi dan permasalahan yang ada di masyarakat, melaksanakan dan mensosialisasikan kebijakan DPRD kepada seluruh anggota DPRD. Namun PP tersebut tidak mengatur hak keuangan DPRD dalam hal perjalanan dinas.


Atas PP tersebut ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten, sedangkan petunjuk pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 80 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten Tahun 2018. Pergub tersebut juga mengatur besaran tarif biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD antara lain uang harian dan uang representasi perjalanan dinas dalam kota maupun luar kota.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, Perda tersebut dibandingkan dengan perjalanan dinas yang dananya bersumber dari APBN, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, diketahui dalam peraturan ini, Perjalanan Dinas Jabatan digolongkan dalam 3 (tiga) tingkat, di antaranya yaitu Tingkat A untuk Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua/Wakil Ketua/ Anggota Komisi, Pejabat Eselon I, serta Pejabat lainnya yang setara.


Selanjutnya, standar besaran biaya perjalanan dinas diatur dalam PMK Nomor 37/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) TA 2018. Dalam peraturan tersebut antara lain ditetapkan tentang besaran uang harian dan uang representasi per orang hari (OH) perjalanan dinas bagi pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri).


Peraturan Gubernur Banten Nomor 80 Tahun 2017 maupun PMK Nomor 37/PMK.02/2018 tersebut diatas, keduanya mengatur tarif biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPR dan DPRD. Berdasarkan hal tersebut dapat dibuat perbandingan antara uang harian dan representasi untuk DPR RI berdasarkan SBM TA 2018 dengan uang harian dan representasi untuk DPRD Banten berdasarkan Pergub Nomor 80 Tahun 2017.


-
Dok: Istimewa

Hal tersebut menunjukkan bahwa tarif uang harian dan uang representasi untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Banten lebih besar sekitar 5 -14 kali dari tarif untuk Pimpinan dan Anggota DPR RI sehingga belum sesuai dengan azas kepatutan.


Hasil wawancara dengan Bagian Hukum Sekretariat DPRD diketahui bahwa rincian tarif komponen biaya perjalanan dinas dalam Pergub 80 Tahun 2017 berasal dari usulan pimpinan dan anggota dewan yang diajukan ke Gubernur melalui Nota Dinas Ketua DPRD Nomor 162.4/794/DPRD tanggal 16 Oktober 2017 perihal Usulan Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Banten.


Usulan itu dilakukan berdasarkan survei yang dilakukan pada tahun sebelumnya terkait biaya perjalanan dinas Pimpinan dan Angggota DPRD yang berlaku di provinsi lain, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Selatan.


Kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran uang representasi perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten Tahun 2018 tidak memenuhi azas kepatutan. Kondisi tersebut disebabkan oleh Gubernur Banten yang telah menetapkan standar uang harian dan uang representasi perjalanan dinas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD tidak memerhatikan azas kepatutan.


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X