Pembangunan Lapangan Penerbangan Paralayang di Gunung Mas, Pejabat Pemkab Bogor Kurang Cermat?

photo author
- Selasa, 3 Maret 2020 | 11:30 WIB
paralayang puncak
paralayang puncak


BOGOR, Klikanggaran.com--Pada Tahun Anggaran 2018, Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bogor menganggarkan belanja modal sebesar Rp112.113.847.000,00 dengan realisasi per 31 Oktober 2018 sebesar Rp50.355.883.443,00 atau 44,91% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya digunakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga untuk Pembangunan Lapangan Penerbangan (area take off) dan Pendaratan (landing) Paralayang Gantole di Gunung Mas Kecamatan Cisarua sebesar Rp3.034.122.000,00.


BACA JUGA: Tak Ada Calon Independen di Pilkada PALI, Apa Kata Pengamat?


Pekerjaan Pembangunan Lapangan Penerbangan (area take off) dan Pendaratan (landing) Paralayang Gantole dilaksanakan oleh PT AKR berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/21.0109/Kons.Gnmas/KKKP-Bid.Prestasi tanggal 16 April 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.034.122.000,00 serta Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/21.0109/Kons.Gnmas/SPMK-Bid.Prestasi tanggal 16 April 2018.


Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau terhitung sejak tanggal 16 April 2018 dan berakhir tanggal 13 Agustus 2018. Pengawasan atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lapangan Penerbangan (area take off) dan Pendaratan (landing) Paralayang Gantole dilaksanakan oleh CV MJ.


BACA JUGA: Pengumuman Jokowi tentang Virus Corona di Indonesia adalah Hari yang Mengejutkan


Berdasarkan permohonan dari Penyedia Barang/Jasa dan kajian dari konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang/Jasa sepakat melakukan addendum surat perjanjian pada tanggal 30 April 2018. Addendum tersebut menetapkan pekerjaan tambah dan pekerjaan kurang atau Contract Change Order (CCO) tanpa merubah nilai dan jangka waktu pelaksanaan kontrak.


Pekerjaan Pembangunan Lapangan Penerbangan (area take off) dan Pendaratan (landing) Paralayang Gantole sudah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan Nomor 027/21.0109/Kons.Gnmas/BAST-Bid. Prestasi tanggal 13 Agustus 2018, setelah dilakukan pemeriksaan fisik 100% oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan pekerjaan tersebut dinyatakan telah selesai. Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas sebesar Rp3.034.122.000,00 atau 100,00% dengan rincian SP2D sebagai berikut:


-


Sayangnya, saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan fisik yang dilaksanakan bersama-sama dengan PPTK, Penyedia Barang/Jasa, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat tanggal 13 November 2018 menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp159.950.091,19.


BACA JUGA: Pembelian LNG oleh Direktorat Gas PT Pertamina Bermasalah?


Kondisi tersebut disebabkan a. PPK tidak cermat dalam mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; b. PPTK tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya; c. PPHP tidak cermat dalam menerima hasil pekerjaan; d. Penyedia Barang/Jasa belum sepenuhnya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang telah disepakati; dan e. Konsultan pengawas tidak cermat dalam melakukan pengawasan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X