Rp578 Juta Anggaran Reses DPRD Simalungun Diduga Fiktif dan Mark Up

photo author
- Senin, 2 Maret 2020 | 10:42 WIB
images (11)
images (11)


Simalungun,Klikanggaran.com - Pada tahun 2018, Sekretariar Dewan (Setwan) Kabupaten Simalungun menganggarkan kegiatan reses sebesar Rp3.442.500.000,00, dan telah direalisasikan sampai dengan Triwulan III sebesar Rp2.232.450.000,00 atau 64,85% dari anggaran. Kegiatan tersebut terdiri atas belanja sewa, cetak, serta makanan dan minuman tamu, namun kegiatan reses pada Setwan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp578.175.000,00.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Setwan TA 2018, uang pengganti transportasi untuk peserta reses/konstituen sudah tidak dianggarkan. Namun, berdasarkan hasil konfirmasi kepada 23 pangulu/kepala desa yang di nagori/desanya terdapat pelaksanaan reses, diketahui terdapat pemberian uang pengganti transportasi kepada peserta reses, dengan besaran bervariasi antara Rp20.000,00 s.d. Rp300.000,00 per orang.


Untuk diketahui juga, terdapat kemahalan belanja cetak spanduk sebesar Rp19.800.000,00. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, diketahui cetak spanduk untuk kegiatan reses dipesan melalui dua vendor percetakan, yaitu VA dan BDP. Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, biaya cetak untuk spanduk sebesar Rp350.000,00 per spanduk. Hasil konfirmasi kepada dua vendor percetakan tersebut, diketahui biaya cetak spanduk sebesar Rp150.000,00 per spanduk, sehingga terdapat selisih kemahalan sebesar Rp200.000,00. Jumlah spanduk yang dicetak selama dua tahap pelaksanaan reses sebanyak 99 buah (50 + 49). Dengan demikian, jumlah kemahalan
atas belanja cetak spanduk sebesar Rp19.800.000,00.


Lebih lanjut, juga diketahui pelaksanaan reses tidak sesuai kondisi senyatanya. Untuk setiap pelaksanaan reses, anggota DPRD menerima uang kegiatan reses sebesar Rp22.550.000,00, yang terdiri atas cetak spanduk sebesar Rp350.000,00, sewa soundsystem sebesar Rp1.400.000,00, sewa kursi sebesar Rp800.000,00, dan sewa tenda sebesar Rp2.800.000,00, serta makan minum sebesar Rp17.200.000,00. Pada tahap I pelaksanaan reses dilakukan oleh 50 orang anggota DPRD pada 100 nagori. Sedangkan tahap II pelaksanaan reses dilakukan oleh 49 orang anggota DPRD pada 64 nagori. Berdasarkan hasil
permintaan keterangan 164 pangulu/Kepala Desa tersebut, diketahui 43 pangulu menyatakan selama Tahun 2018 tidak ada pelaksanaan reses di nagorinya. Sehingga, terdapat kelebihan pembayaran atas belanja kegiatan reses pada 43 nagori sebesar Rp467.850.000,00.


Mirisnya lagi, belanja perjalanan dinas dalam daerah terkait kegiatan reses tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp90.525.000,00. Setiap kegiatan reses memiliki waktu pelaksanaan selama lima hari. Untuk setiap anggota DPRD yang melaksanakan reses, diberikan perjalanan dinas dalam daerah selama lima hari. Berdasarkan hasil permintaan keterangan dari pangulu, diketahui terdapat 43 nagori yang tidak dilaksanakan reses. Sehingga, terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam daerah kepada anggota DPRD atas kegiatan reses yang tidak dilaksanakan sebesar Rp31.875.000,00, dan terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam daerah kepada pendamping reses sebesar Rp58.650.000,00.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X