SEMARANG, Klikanggaran.com--Berdasarkan dokumen pada klikanggaran.com diketahui bahwa per Juni 2018 jumlah kendaraan wajib uji yang terdaftar di Kota Semarang sebanyak 88.130 kendaraan.
Berdasarkan dokumen tersebut diketahui pula, Kepala Seksi Pengelola Sarana Trasnportasi menjelaskan bahwa tidak ada pendataan baru yang dilakukan terhadap kendaraan yang layak operasi, yang mogok dan yang mutasi keluar.
Menurutnya, data yang dipakai saat ini adalah data dari wajib uji kendaraan. Dari data wajib uji kendaraan diketahui jumlah kendaraan yang telah melakukan perpanjangan sampai dengan Juni 2018 sebanyak 32.173 nomor kendaraan. Sehingga ada sebanyak 54.997 nomor kendaraan yang belum melaksanakan pengujian berkala.
Menurut Bidang Lalu Lintas, pernah dilakukan upaya penagihan dengan mengirimkan SKRD ke wajib retribusi, namun tidak bisa dipantau keberhasilannya sehingga kegiatan ini dihentikan.
Berdasarkan pemeriksaan atas data pengujian kendaraan di Dinas Perhubungan diketahui kendaraan bermotor wajib uji yang telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang sampai dengan 31 Agustus 2018 minimal sebesar Rp9.209.936.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Saat ini Dinas Perhubungan mengenakan denda keterlambatan pembayaran retribusi sebagaimana dinyatakan dalam Perda No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang (2% x tarif x bulan keterlambatan).
Terhadap kendaraan yang tidak melakukan pengujian lebih dari dua tahun maka Dinas Perhubungan tidak melakukan mekanisme pemberian surat peringatan tertulis tiga kali dan tidak melakukan penghapusan dari daftar kendaraan wajib uji sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 133 Tahun 2015. Untuk mengaktifkan kembali kendaraan, wajib uji harus melalui mekanisme seperti mengajukan permohonan uji kendaraan bermotor pertama kali.