Miris, Rp334 Miliar Uang Muka PT Pindad Belum Dipertanggungjawabkan

photo author
- Jumat, 21 Februari 2020 | 06:00 WIB
images (6)
images (6)

Jakarta,Klikanggaran.com - Dalam rangka memperlancar pelaksanaan proyek atau operasional rutin, PT Pindad memberikan uang muka kerja atau panjar kepada karyawan yang mengajukan uang muka dan bertanggung jawab atas penggunaan serta pertanggungjawaban uang muka tersebut (user/pengguna). Uang muka tersebut diberikan agar pelaksanaan proyek atau operasional rutin dapat diselesaikan sesuai jadwal yang direncanakan.

Menilik hal tersebut, diketahui terdapat pengendalian uang muka pembelian kontrak PT Pindad senilai Rp304.211.362.172,00 belum memadai dan terdapat uang muka Pembelian Tunai (PMT) sebesar Rp6.234.464.522,00 serta uang muka biaya operasional sebesar Rp3.059.672.300,00 yang belum dipertanggungjawabkan dan terdapat uang muka pada anak perusahaan yang masih belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp5.896.900.110,00.

Berdasarkan data yang dihimun Klikanggaran.com, pada 31 Maret 2019, justru diketahui terdapat uang muka yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp334.392.829.484,00.

Mengenai pengendalian uang muka pembelian kontrak senilai Rp304.211.362.172,00 belum memadai, secara rinci saldo uang muka pembelian kontrak pada per tanggal 31 Maret 2019 terdiri dari uang muka pembelian kontrak (nomor akun 125010) senilai Rp270.972.489.391,00 dan uang muka penampungan sementara (nomor akun 125050) senilai Rp33.238.872.781,00.

Berdasarkan keterangan Manajer Verifikasi & Exim dan Manajer Akuntansi & Keuangan uang muka pembelian kontrak tersebut harus ditelusuri satu persatu tiap transaksi supaya diketahui status dari masing-masing transaksi tersebut apakah kegiatan pengadaan barang belum selesai atau kegiatan pengadaan barang tersebut sudah selesai namun belum bisa dilakukan penghapusan/clearing pada sistem karena terdapat beberapa dokumen yang tidak lengkap.

Oleh karena itu, dibutuhkan waktu dan personil dalam menelusuri masing-masing transaksi, sedangkan personil yang ada terbatas. Selain itu belum adanya personil yang secara khusus melakukan pengawasan dan monitoring terkait uang muka, sehingga penyelesaian uang muka pembelian kontrak menjadi tidak fokus.

Baca Juga: Diduga Ada Main Mata, Puluhan Miliar Pendapatan PT Pindad Bermasalah

Mengintip lebih dalam lagi, Surat Keputusan Nomor: SKEP/26/P/BD/VIII/2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Ketentuan Uang Muka Kerja telah menetapkan pertangungjawaban uang muka kerja ditetapkan selambat-lambatnya satu bulan kalender terhitung sejak kegiatan selesai pada tahun berjalan dan bila terdapat sisa uang muka kerja, maka sisa uang muka kerja dikembalikan bersama-sama pada saat penyampaian pertanggungjawaban.

Apabila tidak melaksanakan pertanggungjawaban maka uang muka kerja pejabat yang bersangkutan untuk kegiatan berikutnya tidak dilayani sampai dengan pertanggungjawaban diselesaikan, selain itu pejabat yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk diberlakukan pelaksanaan surat keputusan Direksi tentang peraturan disiplin dan tata tertib pegawai. Ironinya,  terdapat uang muka Pembelian Tunai (PMT) sebesar Rp6.234.464.522,00 dan uang muka biaya operasional sebesar Rp3.059.672.300,00 yang belum dipertanggungjawabkan.

Rp6 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas PT Patra Jasa Terindikasi Fiktif

Mirisnya lagi, terdapat uang muka pada anak perusahaan yang masih belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp5.896.900.110,00. Yakni PT Pindad Enjiniring Indonesia disingkat PEI yang merupakan anak perusahaan PT Pindad telah mengatur mekanisme pertanggungjawaban uang muka kerja melalui Surat Keputusan Nomor: Skep/2/PE/BD/XII/2016 tanggal 31 Desember 2016.

Berdasarkan laporan keuangan PT Pindad tahun 2018 masih terdapat uang muka pada PT PEI sebesar Rp7.886.859.985,00. Hasil penelusuran terhadap uang muka PT PEI per 31 Maret 2019, masih terdapat uang muka sebanyak Rp5.896.900.110,00 yang belum dipertanggungjawabkan atau sebesar 74,77% dari total Rp7.886.859.985,00.

Apabila pejabat yang tidak dapat menyelesaikan pertanggungjawaban maka pejabat yang bersangkutan tidak dilayani uang muka untuk kegiatan berikutnya, selain itu pejabat tersebut harus mengganti atau mengembalikan uang muka yang telah diterima dengan cara dipotong langsung dari gaji.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X