PT Patra Jasa Terbebani Rp11,5 Milyar atas Pembelian Apartemen, Mengapa?

photo author
- Selasa, 18 Februari 2020 | 11:45 WIB
images (11)
images (11)

Jakarta,Klikanggaran.com - PT Patra Jasa adalah anak perusahaan dari Pertamina yang bergerak di bidang hospitality, properti, dan catering sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Notaris No. 107 tanggal 14 April 2014 mengenai pernyataan keputusan pemegang saham PT Patra Jasa. Namun, Patra Jasa membayar lebih tinggi sebesar Rp11.552.441.354,55 atas pembelian unit Apartemen Amarta yang telah terjual oleh WIKA Realty tetapi dibatalkan
kemudian oleh pembelinya.

Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas proses jual beli proyek apartemen antara PT Patra Jasa, WIKA Gedung, dan WIKA Realty diketahui kondisi sebagai berikut.

Pada saat perjanjian, terdapat 86 unit yang telah dijual oleh WIKA Realty dengan nilai Rp58.148.000.000,00. Harga unit tersebut berdasarkan harga yang ditetapkan WIKA Realty yang merupakan harga jual WIKA Realty kepada customer sebelumnya yang tentu saja sudah mengandung unsur keuntungan bagi Wika Realty.

Di sisi lain, Patra Jasa juga melakukan pembelian atas unit apartemen yang masih dalam kondisi kosong sesuai harga kesepakatan dengan WIKA Realty, yang lebih rendah dari harga pembelian Patra Jasa atas unit apartemen dalam kondisi sudah terjual oleh WIKA Realty kepada konsumen.

Dengan kondisi pembayaran yang lebih tinggi tersebut, Patra Jasa sama sekali tidak dapat memperoleh keuntungan dari penjualan unit apartemen yang telah dijual oleh WIKA Realty tersebut. Selain itu, Patra Jasa juga harus menanggung risiko kolektibilitas piutang, yaitu pembayaran kas secara penuh kepada WIKA Realty diganti dengan klaim tagihan kepadakonsumen.

Dalam perjanjian jual beli disebutkan bahwa WIKA Realty hanya berkewajiban untuk memberikan penjelasan kepada konsumen yang telah membeli unit apartemen bahwa nantinya apartemen tersebut dikelola oleh Patra Jasa dan memberikan pilihan apakah konsumen tersebut tetap membeli atau tidak. WIKA Realty tidak memiliki kewajiban untuk memastikan konsumen yang telah membeli apartemen untuk tetap meneruskan pembeliannya.

Pada perkembangannya, diketahui sebanyak 56 konsumen yang sebelumnya melakukan pembelian kepada WIKA Realty menyatakan pembatalan pembeliannya. Dengan demikian, secara substansi PT Patra Jasa sama saja dengan membeli unit apartemen dalam kondisi kosong yang seharusnya dapat diperoleh dengan harga yang lebih murah. Selisih lebih tinggi atas pembayaran apartemen yang sebelumnya telah terjual tetapi pada akhirnya dibatalkan pembeliannya adalah sebesar Rp11.552.441.354,55.

Sehingga hal tersebut mengakibatkan pembelian dengan harga lebih tinggi sebesar Rp11.552.441.354,55 atas unit apartemen terjual oleh WIKA Realty yang dibatalkan kembali pembeliannya oleh konsumen membebani keuangan perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Media Relations PT Patra Jasa, Intania Sahara, belum memberikan pendapat.

"Nanti kita discuss dengan tim dulu," ujar Intania saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Selasa (18-2).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X