Pertanggungjawaban Belanja Bahan Konsumsi Rapat Satker Settama Badan Pusat Statitik Tidak Didukung Bukti Struk/Nota Pembelian

photo author
- Rabu, 12 Februari 2020 | 11:09 WIB
badan pusat statistik
badan pusat statistik


JAKARTA, Klikanggaran.com--Laporan Realisasi dan Anggaran BPS Tahun 2018 (Audited) menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Barang masing-masing sebesar Rp2.261.427.3 18.000,00 dan Rp2.009.571. 195.78 1,00. Dari nilai tersebut dianggarkan dan direalisasikan untuk Belanja Barang Operasional masing-masing sebesar Rp197.830.699.000,00 dan Rpl85.250.513.228,00 atau 93,64%


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telali memeriksa Neraca Badan Pusat Statistik (BPS) per 31 Desember 2018. Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas. dan Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPS Tahun 2018 yang memuat Opini WajarTanpa Pengecualian dengan Nomor 62a/LIIP/XV/04/2019 tanggal 26 April 2019dan Laporan llasil Pemeriksaan atasSistem Pengendalian Intern Nomor 62b/LHP/XV/04/20l9 tanggal 26 April 2019.


Sekalipun BPK memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK menunjukkan temuan bahwa  atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang Operasional pada Satker Settama diketahui sebesar Rp711.125.650,00 merupakan belanja bahan berupa konsumsi rapat. Belanja barang tersebut didukung dokumen pertanggungjawaban berupa Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilampiri Surat Perintah Bayar (SPBy) dan kuintansi bermaterai yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran (BP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan stempel/cap penyedia konsumsi.


BPK melakukan konfirmasi kepada tiga penyedia konsumsi yang dipakai oleh BPS SatkerSettama yaitu HB cabang Gunung Sahari, MO Jalan Tambak, dan BK Cabang II Jl Pemuda dan diketahui bahwa setiap transaksi kepada konsumen selalu diberikan print out struk pembelian. Apabila konsumen meminta stempel/cap resmi pada kuintansi, maka kuintansi harus diisi sesuai dengan nominal yang tertera pada struk pembelian. Hasil konfirmasi dari HB diketahui adanya kuintansi dan stempel/cap yang yang berbeda bentuk dengan stempel/cap resmi penyedia. Sedangkan, hasil konfirmasi dari BK diketahui adanya perbedaan warna pada stempel kuintansi dengan stempel resmi. Pihak BK menerangkan bahwa stempel yang berbeda warna kemungkinan dari cabang lain.


Atas permasalahan tersebut, BPK tidak dapat menguji ketepatan perhitungan belanja bahan konsumsi rapat dikarenakan struk resmi dari pihak penyedia tidak dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban.


Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan PPK pada Satker Settama tidak cermat dalam melakukan pengujian kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara dan dalam mengesahkan bukti pengeluaran tidak mempedomani ketentuan yang berlaku.


Terkait permasalahan tersebut, BPS mengakui permasalahan yang diungkap tim pemeriksa dan akan ditindaklanjuti dengan menyusun SOP untuk belanja bahan konsumsi dan disosialisasikan kepada seluriili Pejabat Perbendaharaan dan Subject Matter.


BPK merekomendasikan Kepala BPS agar menginstruksikan Sestama untuk memberikan sanksi kepada PPK yang tidak cermat dalam mengesahkan bukti pengeluaran.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X