Jaminan Pelaksanaan atas Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kota Pekalongan Tidak Dapat Dicairkan

photo author
- Sabtu, 8 Februari 2020 | 21:41 WIB
bpn
bpn


JAKARTA, Klikanggaran.com--Realisasi belanja modal TA 2018 pada Kementerian ATR/BPN antara lain berupa Pekerjaan Pcmbangunan Gedung Kantor Pertanahan Kota Pekalongan yang dilaksanakan oleh FT YB berdasarkan hasil pelelangan iinuim sesuai Surat Perjanjian Kontrak Nomor 265/S.Perjanjian/PPK/V/20I8 tanggal 11 Mei 2018 senilal Rp4.370.631.000 (termasuk PPN 10%). Jangka waklu pelaksanaan pekerjaan selama 110 hari kalender terhitung sejak SPMK tanggal 11 Mei 2018 s.d. 7 November 2018 dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Selama pelaksanaan pekerjaan, kontrak mengalami perubahan/addendum sebanyak 2 kali.


Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) Nomor 101/BAST/PPK/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018, pekerjaan dinyatakan selesai dengan progres fisik yang hanya mencapai 71,84% dan telah dibayar sesuai dengan progres fisik sebesar Rp3.139.861.310 (71,84% x Rp4.370.631.000) dengan SPM terakhir Nomor 00297/LS/429972/2018 tanggal 21 Desember 2018.


Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa selama pelaksanaan pekerjaan PPK telah memberikan tiga kali surat teguran kepada pelaksana atas dasar surat dari PT TST selaku konsultan pengawas. Surat teguran tersebut terkait dengan ketidaksesuaian rencana dan realisasi progres fisik di lapangan.


Selanjutnya PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada pelaksana yang dituangkan dalam addendum No. 524/ADDENDUM/PPK/XI/2018 tanggal 6 November 2018. Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan tersebut dengan pertimbangan atas Surat Direktur PT YB No. 404/SM-HO/X1/2018 tanggal 6 November 2018 tentang kesanggupan menyelesaikan pembangunan sampai dengan selesai 100%.


Berdasarkan keterangan dari PPK kepada BPK yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) tanggal 11 Februari 2019 menunjukkan bahwa PPK telah meminta kepada pelaksana untuk memperpanjang jaminan pelaksanaan, namun sampai dengan akhir pelaksanaan pekerjaan, pelaksana tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan tersebut.


Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa sampai dengan tanggal 10 Februari 2019, PPK telah mengirimkan surat tagihan sebanyak dua kali kepada PT YB per tanggal 26 Desember 2018 dan 10 Januari 2019 agar segera menyetorkan jaminan pelaksanaan ke kas negara. Namun berdasarkan keterangan dari Direktur PT YB, surat tagihan tersebut baru diterima pada tanggal 31 Januari 2019 melalui surat elektronik. Hal tersebut dibuktikan dengan surat elektroniik yang ditunjukkan kepada BPK dan memang benar bukti tagihan melalui surat elektronik tersebut adalah tanggal 31 Januari 2019.


Berdasarkan uraian di atas, seharusnya jaminan pelaksanaan diperpanjang sebelum ditandatanganinya addendum sehingga ketika PPK melakukan pemutusan kontrak jaminan pelaksanaan tersebut harus langsung dicairkan. Karena fungsi jaminan pelaksanaan akan digunakan atau dicairkan apabila penyedia melanggar persyaratan dalam kontrak atau adanya wanprestasi. Namun hal ini tidak dilakukan PPK pada saat melakukan addendum pembangunan gedung Kantor Pertanahan di Kota Pekalongan tersebut. Akibatnya, dengan kondisi tersebut, terdapat jaminan pelaksanaan yang belum dipungut sebesar 5% dari Rp4.370.631.000,00 atau sebesar Rp218.531.550,00.


Pada saat pembayaran terakhir atas pekerjaan tersebut PPK tidak melakukan pemotongan atas jaminan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Namun, pada tanggal 1 April 2019 pelaksana telah melakukan penyetoran ke kas negara atas tidak dapat dicairkannya jaminan pelaksanaan tersebut senilai Rp5.000.000,00 dengan bukti NTP 918818551739 dan NTP 55F8548017K8CROG.


 


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X