Kompensasi Pelayanan Publik PT Pelni Melebihi Kontrak Rp9,3 Milyar, Kok Bisa?

photo author
- Jumat, 7 Februari 2020 | 15:45 WIB
PicsArt_02-07-03.44.36
PicsArt_02-07-03.44.36




Jakarta,Klikanggaran.com - PT PELNI (Persero) melaksanakan KPP Bidang Angkutan Laut Kelas Ekonomi Tahun 2018 berdasarkan Perjanjian Nomor HK107/1/8/DJPL-18 dan TH.2.26-01/SS/2018 tanggal 26 Februari 2018 antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT PELNI (Persero), dengan nilai yang diperjanjikan sebesar Rp1.867.769.738.000.


Dana Penyelenggaraan KPP Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun 2018 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bendahara Umum Negara TA 2018 Nomor SP DIPA 999.07.1.98120/2018 tanggal 29 Desember 2017, berdasarkan kriteria dan tolak ukur biaya pokok penjualan KPP Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi TA 2018. Perjanjiantersebut menetapkan sebanyak 26 kapal, dengan 622 perjalanan/voyage.


Meskipun demikian, diketahui bahwa pengajuan kompensasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut tahun anggaran 2018 (Audited) melebihi nilai kontrak sebesar
Rp9.399.340.654,28. Sehingga menimbulkan permasalahan adanya potensi kompensasi KPP tahun anggaran 2018 yang melebihi perjanjian tidak dapat dibayarkan, dan laporan pertanggungjawaban KPP tahun 2018 yang disajikan PT PELNI (Persero) tidak akurat.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, terhadap Laporan KPP Bidang Angkutan Laut Kelas Ekonomi tahun 2018 menunjukkan bahwa kompensasi yang sewajarnya diterima oleh PT PELNI (Persero) sebesar Rp1.877.169.078.654,28. Dibandingkan dengan nilai yang diperjanjikan, pengajuan tersebut melebihi nilai yang diperjanjikan sebesar Rp9.399.340.654,28. Lebih lanjut terhadap proses pengajuan kompensasi KPP selama tahun 2018, menunjukkan hal-hal seperti surat perjanjian tidak mengalami perubahan baik dalam hal jumlah voyage maupun nilai yang diperjanjikan dan verifikasi yang dilakukan oleli KPA (Kuasa Penuh Anggaran) belum dilaksanakan secara optimal.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X