Benarkah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Melaksanakan Perjalanan Dinas Senyata-nyatanya?

photo author
- Jumat, 7 Februari 2020 | 15:26 WIB
Perjalanan Dinas
Perjalanan Dinas


JAKARTA, Klikanggaran.com--Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Bengkulu (DKP) pada TA 2018, menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp9.787.440.452,00 dengan realisasi sampai dengan tanggal 19 November 2018 sebesar Rp5.102.852.196,00 atau 52,14%. Dari anggaran tersebut, diantaranya dianggarkan untuk belanja perjalanan dinas sebesar Rp2.934.502.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.497.734.488,00 atau 51,04%.


Belanja perjalanan dinas merupakan biaya yang dibayarkan kepada pejabat/pegawai negeri sipil (PNS) untuk melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan tugas yang diberikan kepadanya. Belanja perjalanan dinas yang dibayarkan tersebut terdiri dari biaya penginapan/akomodasi, uang harian, biaya transportasi dan biaya tiket.


Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen pendukung pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada DKP, menunjukkan terdapat pengeluaran biaya perjalanan yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp21.349.213,00 dengan rincian sebagai berikut:


Pertama, Pembayaran Uang Perjalanan Dinas Kepada yang Tidak Berhak Sebesar Rp6.154.000,00


Hasil pemeriksaan atas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja perjalanan dinas yang disampaikan kepada Tim Pemeriksa BPK dan data kehadiran pegawai berdasarkan data presensi elektronik (absensi sidik jari), menunjukkan terdapat indikasi pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Pemeriksaan lebih lanjut dengan membandingkan tanggal perjalanan dinas dengan tanggal kehadiran pegawai, menunjukkan terdapat sembilan pegawai yang berdasarkan SPJ sedang melaksanakan perjalanan dinas, namun di waktu yang sama pegawai tersebut tetap hadir di tempat kerja dan terdata melakukan absensi pagi (masuk kantor), siang (istirahat), dan sore (pulang kantor). Dengan demikian, para pegawai tersebut tidak berhak menerima uang perjalanan dinas sebesar Rp6.154.000,00.


Kedua, Kelebihan Pembayaran Uang Perjalanan Dinas Sebesar Rp7.275.000,00


Hasil pemeriksaan atas SPJ belanja perjalanan dinas menunjukkan terdapat perjalanan dinas yang dilaksanakan tidak sesuai dengan jumlah hari pada SPT dan menggunakan kwitansi hotel yang tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran uang harian dan penginapan sebesar Rp7.275.000,00.


Ketiga, Pelaksanaan Perjalanan Dinas Tumpang Tindih pada Periode yang Sama (SPPD Ganda) Sebesar Rp7.920.213,00


Hasil pemeriksaan atas SPJ belanja perjalanan dinas, dan data kehadiran pegawai (presensi elektronik/sidik jari), menunjukkan terdapat tumpang tindih pelaksanaan perjalanan dinas pada periode yang sama (SPPD Ganda). Pemeriksaan lebih lanjut dengan membandingkan tanggal perjalanan dinas pada masing-masing Surat Perintah Tugas (SPT), menunjukkan terdapat sembilan pegawai yang melakukan perjalanan dinas pada dua wilayah berbeda (kabupaten/kota) di waktu yang sama. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran atas tumpang tindih pelaksanaan perjalanan dinas sebesar Rp7.920.213,00.


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X