KLIKANGGARAN.COM--Pajak reklame merupakan pajak yang bersifat official assesment, artinya pajak dihitung dan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin yaitu Badan Keuangan Daerah. Pajak Reklame ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sebagai dasar penagihan kepada wajib pajak.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara uji petik menunjukkan bahwa SKPD pajak reklame ditetapkan setelah dibayar dan tidak diotorisasi, SKPD pajak reklame belum ditetapkan kembali, dan pengenaan sanksi administratif pajak reklame tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut.
BACA: Nah Lho, Game Online Bisa Merugikan Negara Triliunan Rupiah
Pertama, SKPD Pajak Reklame ditetapkan setelah dibayar dan tidak diotorisasi
Hasil pemeriksaan menunjukkan SKPD pajak reklame ditetapkan setelah dibayar, tanpa melalui proses validasi, dan tidak diotorisasi pejabat yang berwenang.
Penetapan pajak reklame dilakukan oleh Bidang Pendataan dan Penetapan Bakeuda. Mekanisme penetapan pajak reklame adalah wajib pajak mengajukan permohonan izin reklame ke DPMPTSP, kemudan DPMPTSP/Bakeuda melakukan survei lapangan sebagai dasar pemberian rekomendasi. Rekomendasi tersebut diserahkan kepada staf Sub Bidang Pendataan dan Penilaian Bakeuda yang ditempatkan pada kantor DPMPTSP untuk dihitung nilai pajak reklame yang harus dibayar oleh wajib pajak. Selanjutnya wajib pajak menerima formulir bukti pembayaran pajak reklame dan membayar ke bank. Setelah wajib pajak membayar pajak reklame dan menyerahkan bukti pembayaran, staf Bakeuda mencetak SKPD. Pada sore harinya, SKPD beserta dokumen permohonan izin dikirim ke Bakeuda untuk divalidasi dan ditandatangani.
Untuk pajak yang bersifat official assesment, penandatanganan SKPD merupakan bukti otorisasi atau persetujuan pejabat yang berwenang atas pokok pajak yang ditagihkan kepada wajib pajak.
Kepala Sub Bidang Penetapan menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena Kepala Sub Bidang Penetapan dan Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan tidak berada di dalam satu kantor yang sama dengan DPMPTSP. Selain itu Bakeuda belum memiliki prosedur standar yang mengatur mekanisme penetapan pajak reklame.
BACA: Setneg Tak Izinkan Anies Gelar Ajang Balap Formula E di Monas
Kedua, SKPD Pajak Reklame belum ditetapkan kembali
Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 11 ruas jalan menunjukkan bahwa terdapat reklame sebanyak 923 titik yang habis masa izinnya, namun masih terpasang. Atas reklame tersebut Bakeuda tidak menetapkan kembali pajaknya setiap tahun dengan menerbitkan SKPD. Besarnya pokok pajak atas reklame tersebut untuk tahun 2018 sebesar Rp1.586.992.710,00, sedangkan total tunggakan pajak sampai dengan tahun 2018 yang tidak ditetapkan kembali pajaknya sebesar Rp3.895.755.428,00 dengan rincian pada tabel berikut.
Hasil pengujian lebih lanjut atas atas tunggakan pajak oleh CV BN menunjukan jumlah reklame yang terpasang pada 11 ruas jalan sebanyak 21 titik. Berdasarkan data yang dimiliki Bakeuda, sebanyak 11 titik telah diterbitkan rekomendasi perpanjangan tahun 2018. Hasil konfirmasi terhadap CV BN menunjukan bahwa 20 titik reklame yang dimiliki telah berizin dan telah membayar pajak reklame, dan satu titik akan dilakukan relokasi karena tidak sesuai dengan peraturan walikota. Hal tersebut menunjukan bahwa data tunggakan pajak tidak valid.
Ketiga, Pengenaan sanksi administratif Pajak Reklame tidak tepat, dan terdapat kehilangan potensi pendapatan sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp826.229.489,00