Pengadaan Meubelair TA 2017 pada Kota Administrasi Jakarta Barat Kurang Cermat

photo author
- Selasa, 4 Februari 2020 | 05:52 WIB
kantor walikota jakarta barat
kantor walikota jakarta barat


JAKARTA, Klikanggaran.com--Pada TA 2017, Bagian Tata Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Barat telah menganggarkan belanja modal meubelair Kantor Kelurahan yang baru dengan anggaran senilai Rp4.739.990.750,00 dengan realisasi senilai Rp2.631.315.621,00 atau sebesar 55,51% dari anggaran.


Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pengadaan meubelair TA 2017 diketahui hal – hal sebagai berikut.


Perencanaan Pengadaan Barang Belum Berdasarkan Hasil Analisis Kebutuhan yang Memadai


Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK kegiatan pada tanggal 27 September 2018, dijelaskan bahwa pengadaan meubelair ini tidak didasarkan atas adanya permintaan jumlah tertentu dari camat maupun lurah. Pengadaan meubelair ini ditujukan untuk kantor camat/lurah yang gedung kantornya baru direhabilitasi total sehingga perlu dilengkapi peralatan meubelairnya yang juga baru untuk menunjang fungsi pelayanan publik. Pengadaan meubelair ini dilakukan atas dasar Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Standarisasi Kantor dan Rumah Dinas Jabatan Camat dan Lurah yang menyatakan penambahan sarana dan prasarana meubelair dimungkinkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing Kantor Camat dan Lurah.


Pengadaan meubelair baru ini tidak memperhatikan keberadaan jumlah dan kondisi meubelair lama yang masih tercatat sebagai aset dari Kantor Camat / Lurah dan mekanisme pemanfaatan meubelair baru tersebut kemudian diserahkan kepada camat/lurah bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK bersama dengan PPTK terkait pada tanggal 20 September 2018 diketahui terdapat delapan unit meja yang masih tersimpan di gudang dan belum dimanfaatkan dengan alasan meubelair lama masih berfungsi baik dan ruangan terlalu sempit kalau menggunakan meubelair yang baru.


Proses Pengkajian Ulang atas Pengadaan Meubelair Belum Dilakukan


Pengadaan meubelair TA 2017 ini rencananya akan dilaksanakan seluruhnya dengan metode pengadaan melalui e-purchasing sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 39/SE/2013 dengan maksud untuk efisiensi waktu dan biaya. Namun pada pelaksanaannya, tidak seluruh pengadaan meubelair dilakukan melalui e-purchasing, melainkan ada yang dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung dan lelang cepat sebagaimana berikut.


-


Berdasarkan hasil wawancara dengan PPK pada tanggal 27 September 2018 diperoleh informasi berikut.


Pertama, Pengadaan meubelair ini rencananya akan dilakukan melalui e-purchasing melalui LKPP. Namun pada pelaksanaannya terdapat beberapa kendala sehingga pengadaan meubelair melalui e-purchasing hanya dilakukan terhadap pengadaan kursi kerja dan kursi rapat saja. Untuk meja kerja / meja rapat dan lemari pakaian dilakukan melalui lelang cepat dan pengadaan langsung.


Kedua, Pengadaan meja kerja/merja rapat tidak melalui e-purchasing dengan alasan barang dengan spesifikasi yang diinginkan sudah tidak diproduksi lagi dalam e- katalog. Hal ini diketahui oleh PPK melalui konfirmasi telepon dengan PT DS yang menyatakan barang tersebut sudah tidak dijual lewat e-katalog LKPP tetapi apabila masih ada pesanan, barang tersebut masih bisa diadakan.


Ketiga, PPK tidak melakukan pengkajian ulang atas RUP sesuai mekanisme yang diatur Peraturan Kepala LKPP yang mengatur apabila PPK mengetahui anggaran yang tersedia tidak mencukupi berdasarkan survei pasar atau barang sudah tidak diproduksi lagi, PPK dapat mengundang ULP / Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk melakukan pengkajian ulang atas RUP untuk melakukan perubahan terkait mekanisme pengadaan yang didukung dengan berita acara hasil pengkajian ulang RUP.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X