Pengadaan Buku BOS di Pemkab Karangasem Tidak Sesuai Juknis  

photo author
- Senin, 3 Februari 2020 | 10:02 WIB
Dana BOS
Dana BOS


JAKARTA, Klikanggaran.com--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Dana BOS TA 2017 s.d 2018 (Semester I) pada Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Instansi terkait lainnya menemukan Pengadaan Buku BOS Tidak Sesuai Juknis.  


Pengelolaan dana BOS TA 2017 dan TA 2018 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 serta Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Dalam ketentuan tersebut diantaranya mengatur mengenai komponen pembiayaan dana BOS yang salah satunya adalah untuk kegiatan pengembangan perpustakaan. Penggunaan dana BOS untuk kegiatan pengembangan perpustakaan ditekankan bahwa sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah dalam rangka memenuhi rasio satu peserta didik mendapatkan satu buku untuk setiap mata pelajaran atau tema (rasio buku 1:1). Dengan demikian agar tujuan tersebut tercapai, sekolah wajib mencadangkan dana BOS di rekening sekolah sebesar 50% dari total dana BOS yang diterima di TW II. Selain itu, buku teks pelajaran bagi peserta didik harus sudah tersedia di sekolah sebelum Tahun Pelajaran Baru dimulai.


Pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap realisasi kegiatan Pengembangan Perpustakaan pada 43 Sekolah Dasar Negeri (SDN), 18 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan enam Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap (SMPN Satap) diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.





Terdapat kekurangan volume/jumlah buku-buku kegiatan pengembangan perpustakaan sebesar Rp98.145.475,67


Hasil pemeriksaan fisik atas pengadaan buku-buku teks pelajaran, buku pengayaan, buku referensi serta buku koleksi perpustakaan yang bersumber dari dana BOS, diketahui terdapat buku-buku yang jumlahnya tidak sesuai dengan yang dipesan oleh sekolah. Berdasarkan penjelasan dari masing-masing bendahara sekolah, adanya perbedaan jumlah fisik buku dengan jumlah yang dipesan oleh sekolah dikarenakan antara lain terdapat buku-buku yang hilang tanpa bisa ditelusuri keberadaannya serta terdapat buku-buku yang belum dikirim oleh rekanan. Lebih lanjut diketahui bahwa BAST pekerjaan tidak dibuat sesuai buku yang riil diterima, sehingga terdapat buku-buku yang belum dikirim oleh rekanan namun sudah dilakukan pembayaran ke rekanan sebesar Rp71.115.175,67, disamping itu ada juga yang belum dilakukan pembayaran ke rekanan sebesar Rp27.030.300,00. Atas buku-buku yang belum dilakukan pembayaran, diketahui uang untuk pembayaran buku berada dalam penguasaan bendahara. 







Proses pengadaan buku tidak dibuatkan Surat Perintah Kerja (SPK)


Penelaahan terhadap Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pengadaan buku dari sekolah yang diuji petik diketahui seluruhnya tidak membuat SPK sebagai bagian dari SPJ. Sekolah hanya membuat kuitansi pembayaran, surat pesanan, nota penjualan, serta Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang. Dari dokumen-dokumen tersebut tidak ditemukan hal yang mengatur mengenai hak dan kewajiban dari pihak sekolah dan rekanan. Selain itu juga tidak ditemukan mengenai batasan waktu kapan buku-buku yang dipesan harus dikirim oleh rekanan ke sekolah, sehingga sekolah tidak memiliki dasar untuk memberikan sanksi kepada rekanan apabila buku-buku yang dipesan, khususnya untuk buku yang seharusnya sudah tersedia sebelum Tahun Ajaran dimulai, belum dikirim oleh rekanan.


 





Pembelian buku teks pelajaran belum memenuhi rasio buku 1:1


Berdasarkan data jumlah buku teks pelajaran yang dimiliki sekolah, data jumlah siswa untuk masing-masing kelas serta jenis kurikulum yang digunakan oleh sekolah di awal Tahun Ajaran 2017-2018 dan awal Tahun Ajaran 2018-2019, menunjukkan terdapat sekolah-sekolah yang belum memenuhi rasio buku 1:1, sehingga seharusnya sekolah memiliki dana cadangan yang besarannya telah ditentukan dalam Juknis BOS serta memprioritaskan penggunaan dana cadangan tersebut untuk membeli kekurangan buku-buku teks pelajaran utama dalam rangka memenuhi rasio buku 1:1.


 





Cadangan dana pembelian buku teks pelajaran digunakan untuk kegiatan lain


Sebagaimana ditentukan dalam Juknis Pengelolaan Dana BOS, setiap sekolah wajib mencadangkan dana di rekening sekolah sebesar 50% dari alokasi dana BOS yang diterima di TW II, atau 20% dari alokasi yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun untuk pembelian buku teks pelajaran. Dana tersebut baru bisa dicairkan atau bisa digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya apabila kebutuhan buku teks pelajaran telah terpenuhi sesuai ketentuan. Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS serta pembukuan bendahara BOS TA 2017 dan TA 2018 s.d TW II terhadap sekolah- sekolah yang belum memenuhi rasio buku 1:1, diketahui cadangan dana BOS yang seharusnya dialokasikan untuk pembelian buku teks pelajaran utama, digunakan untuk membiayai kegiatan lainnya dalam BOS.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X