JAKARTA, Klikanggaran.com--Gedung Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat Blok A, diketahui terpasang pendingin ruangan sistem sentral Merk Y, dengan 5 chiller. Berdasarkan kontrak, pekerjaan pemeliharaan pendingin ruangan tersebut meliputi pemeliharaan jangka waktu 8 bulan yaitu periode Mei s.d. Desember 2017 senilai Rp 6.972.582,00 per bulannya atau Rp55.780.656,00 per 8 bulan, serta perbaikan kerusakan chiller (chiller nomor 3,4 dan 5) dan pembelian suku cadang senilai Rp1.905.872.021,00.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan Pemeriksaan atas Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta dengan waktu pemeriksaan terhitung mulai tanggal 13 Agustus s.d. 5 Oktober 2018.
Hasil pemeriksaan BPK atas dokumen menunjukkan bahwa pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan dilakukan metode penunjukan langsung dengan PT JCI sebagai pelaksana pekerjaan. Berdasarkan wawancara dengan Kepala Sub bagian Rumah Tangga 2017 dan 2018 Sekretariat Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, metode tersebut dilakukan dengan alasan antara lain:
Pertama, hasil Konsultasi dengan Bagian Rumah Tangga Sekretariat Daerah Provinsi, bahwa sebelumnya Sekretariat Daerah Provinsi telah melaksanakan pemeliharaan pendingin ruangan dengan menunjuk langsung kepada salah satu perusahaan yang menurut mereka adalah ATPM;
Kedua, adanya Surat Edaran Sekretarias Daerah Provinsi DKI Jakarta bahwa untuk pemeliharaan alat pendingin ruangan harus dilakukan oleh ATPM, dan untuk memperoleh hasil yang maksimal, pekerjaan pemeliharaan harus dengan ATPM;
Ketiga, keputusan memilih PT JCI karena PT JCI diketahui sebagai ATPM Merk Y karena AC yang terpasang adalah Merk Y. Selain itu kondisi alat pendingin ruangan pada beberapa gedung sudah tidak lagi optimal akibat umur pemasangan yang sudah lama (lebih dari 20 tahun) dan perawatan sebelumnya yang tidak dilakukan oleh tenaga ahli yang didukung oleh pemegang merk sehingga untuk memulihkan kondisi alat pendingin ruangan agar kembali optimal perlu dilakukan penanganan khusus dari perusahaan yang memiliki dukungan resmi dari merk AC bersangkutan dalam hal ini Y.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut BPK, diperoleh informasi sebagai berikut.
Pertama, PPK tidak melakukan survei harga ke perusahaan pemegang dukungan Y yang lain selain PT JCI, dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri senilai Rp2.070.769.203,00 didasarkan kepada surat penawaran (price list) dari PT JCI pada tanggal 25 April 2017 dengan total nilai dan harga item yang sama;
Kedua, Telah dilakukan kajian berdasarkan pre inspection yang dilakukan oleh PT JCI pada tahun 2016 sebagai dasar pengajuan penetapan anggaran dan pemesanan barang, namun sampai saat pemeriksaan berakhir tanggal 5 Oktober 2018, pihak PT JCI maupun PPK belum bisa menyampaikan hasil kajian tersebut;
Ketiga, hasil pengujian lebih lanjut menunjukkkan bahwa teknologi pemeliharaan alat pendingin ruangan bukan termasuk teknologi spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia Barang / Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten. Terdapat perusahaan lain, diantaranya PT SEP dan PT JTI yang juga ditunjuk sebagai authorized distributor produk AC Merk Y yang dapat menjual produk dan jasa pemeliharaan produk AC Merk Y di Indonesia. Oleh karena itu, alasan PPK melaksanakan pengadaan pemeliharaan AC Chiller dengan metode penunjukan langsung tidak memadai.