Ratusan Juta Rupiah Biaya Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan di Pemkot Ternate

- Sabtu, 18 Januari 2020 | 08:59 WIB
kantor walikota ternate
kantor walikota ternate


Ringkasan: Prosedur Pencairan Belanja Perjalanan Dinas dan Pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Dilaksanakan Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp805.681.827,00


TERNATE, Klikanggaran.com--Pemerintah Kota Temate telah menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas pada Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp43.786.675.100,00 dengan realisasi sampai dengan 31 Oktober 2018 senilai Rp33.043.102.906,00 atau 75,46%. Pelaksanaan perjalanan dinas pada Pemerintah Kota Ternate telah diatur melalui Peraturan Walikota Ternate Nomor 33 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Bagi Walikota dan Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.


Dalam rangka pertanggungjawaban perjalanan dinas Iuar daerah, pelaksana perjalanan dinas mengumpulkan bukti-bukti pendukung berdasarkan rincian biaya saat pengajuan LS seperti tiket pesawat, boarding pass, kuitansi hotel, serta daftar pengeluaran riil. Verifikasi pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan - OPD (PPK-OPD) dhi. Kasubbag Keuangan. Verifikasi dilakukan hanya untuk memastikan bukti-bukti pendukung perjalanan dinas seperti lembar perjalanan dinas (Visum), serta bukti-bukti pembayaran tiket pesawat, kuitansi hotel serta daftar pengeluaran riil untuk bukti penggunaan transport lokal telah dikumpulkan secara lengkap. Hasil verifikasi tidak dituangkan dalam bentuk lembar verifikasi khusus, namun hanya pemberitahuan secara lisan kepada bendahara pengeluaran bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas telah diverifikasi.


Berdasarkan pengujian atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada 17 OPD diketahui, jumlah nominatif Belanja Perjalanan Dinas yang tertera pada 219 dari 302 SP2D-LS perja1anan dinas (72,52%) 1ebih besar dari jum1ah rea1isasi Be1anja Perja1anan Dinas menurut bukti pelaksanaan perjalanan dinas, sehingga harus dikembalikan ke Kas Daerah senilai Rp773.768.527,00. Kondisi tersebut disebabkan karena tidak dilakukannya verifikasi kesesuaianjumlah SP2D-LS dengan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas oleh Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan.


Berdasarkan basil pemeriksaan secara uji petik terhadap pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah diketahui terdapat realisasi perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan senilai Rp805.681.827,00 (Rp773.768.527,00 + Rp31.913.300,00) dengan uraian sebagai berikut:


SELENGKAPNYA…..


 





[embeddoc url="https://assets.ayobandung.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2020/01/A.2.344-DTT-Belanja-Kota-Ternate-2018_1.pdf" download="all" viewer="google"]

Editor: Tim Berita

Tags

Terkini

X