Purworejo,Klikanggaran.com - Pada Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Purworejo menganggarkan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebesar Rp435.940.845.119,00, dan terealisasi sebesar Rp433.010.260.045,00 atau 99,33%. Belanja tersebut antara lain direalisasikan dalam bentuk Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) dengan anggaran sebesar Rp11.725.000.000,00 dan terealisasi sebesar Rp11.600.000.000,00 atau 98,93%. Akan tetapi,diketahui bahwa belanja bantuan keuangan Propendakin tahun 2018 senilai Rp756.165.825,00 tidak tepat sasaran dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp8.225.000.000,00.
Untuk diketahui, Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) adalah program peningkatan pendapatan masyarakat miskin yang dikelola Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo. Setiap desa memperoleh dana Propendakin sebesar Rp25.000.000,00 yang disalurkan antara bulan November dan Desember 2018. Terdapat lima desa yang tidak mencairkan bantuan keuangan Propendakin yaitu Desa Ketangi Kecamatan Purwodadi, Desa Kertosono, Desa Wangunrejo, dan Desa Borowetan Kecamatan Banyuurip, dan Desa Semawung Kecamatan Purworejo. Kelima desa tersebut tidak mencairkan karena tidak dapat memenuhi syarat pencairan. Total bantuan keuangan khusus propendakin yang disalurkan selama tahun 2018 sebesar Rp11.600.000.000,00.
Lebih lanjut, alokasi pembiayaan Propendakin diutamakan untuk rumah tangga tingkat kesejahteraan 20% terbawah berdasarkan pemutakhiran Basis Data Terpadu (BDT) Tahun 2015. BDT adalah sistem data elektronik berisi data nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dari individu dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
BDT tersebut dijadikan dasar oleh Desa untuk pemutakhiran di 2017 melalui musyawarah desa yang dilakukan untuk menentukan penduduk yang masuk dan keluar dari BDT yaitu penduduk yang meninggal, pindah, tidak ditemukan, dan yang mampu. Hasil musyawarah desa kemudian diverifikasi oleh Petugas Dinas Sosial (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan/TKSK dan Pendamping Program Keluarga Harapan).
Hasil verifikasi diinput oleh Dinas Sosial
dan akan dirangking ulang untuk kemudian mengupdate BDT oleh Kementerian Sosial. Penentuan penerima bantuan keuangan Propendakin dilakukan dalam musyawarah desa dengan menggunakan data BDT. Hasil musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan untuk Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin Tahun 2018 dari APBDesa yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2018.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pada tahun 2018, sebanyak 464 desa telah menerima Bantuan Keuangan Propendakin sebesar Rp11.600.000.000,00. Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Propendakin pada 97 desa menunjukkan bahwa terdapat penerima Bantuan Keuangan Propendakin yang tidak tercantum dalam Pemutakhiran Basis Data Terpadu Tahun 2015 sebanyak 94 penerima senilai Rp120.675.750,00, dan terdapat penerima Bantuan Keuangan Propendakin yang tingkat kesejahteraannya lebih dari 20% pada Basis Data Terpadu Tahun 2015 yaitu sebanyak 470 penerima senilai Rp635.490.075,00.
Hasil wawancara dengan Tim Verifikasi dari Kecamatan Kutoarjo dan Dinpermades yang diketahui, menunjukkan bahwa pihak kecamatan dan Dinpermades hanya melakukan pengecekan kelengkapan berkas, dan tidak memvalidasi kebenaran data nomor Indentitas Basis Data Terpadu. Selain itu, baik pihak Desa, Kecamatan maupun Dinpermades belum paham tentang penggunaan BDT yang memenuhi kriteria tangkat kesejahteraan 1% s.d 20%.
Sepanjang telah tercantum dalam BDT maka penduduk tersebut dianggap telah memenuhi kriteria. Hasil wawancara dengan Pelaksana pada Dinas Sosial juga diketahui, menunjukkan bahwa mekanisme pemutakhiran BDT yaitu dimulai akhir tahun 2017 (melalui Pemda) dengan mekanisme pemutakhiran mandiri (MPM) dibawah TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan).
Dari 469 desa, hanya 241 desa yang melakukan pemutakhiran data BDT. Dari hasil monitoring yang didaptkan, penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Propendakin per kecamatan diketahui bahwa sampai dengan tanggal 26 April 2019 jumlah desa yang telah menyampaikan LPJ Propendakin adalah 135 desa atau 29,09% dari 464 desa yang menerima Bantuan Keuangan Propendakin dan sebanyak 329 desa belum menyampaikan LPJ Propendakin sebesar Rp8.225.000.000,00.
Jelas sekali, permasalahan tersebut mengakibatkan pemberian bantuan keuangan Propendakin senilai Rp756.165.825,00 tidak tepat sasaran, dan anggaran senilai Rp8.225.000.000,00 untuk Propendakin penuh dengan misteri atas belum tersampaikannya LPJ sampai dengan Maret 2019.