Anggaran Perjalanan Dinas BNPT Tidak Sesuai Ketentuan Rp766 Juta

photo author
- Jumat, 10 Januari 2020 | 09:17 WIB
images (9)
images (9)


Jakarta,Klikanggaran.com - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), menganggarkan belanja perjalanan dinas tahun 2018 sebesar
Rp52.144.360.000,00 dengan realisasi sebesar Rp50.223.706.539,00 atau 96,32% dari anggaran. Namun, diketahui terdapat pembayaran belanja perjalanan dinas pegawai luar negeri tidak sesuai ketentuan sebesar Rp766.446.290,00.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas transaksi perjalanan dinas dan hasil konfirmasi status penerbangan kepada pihak maskapai penerbangan diantaranya Emirates Airlines dan Qatar Airways, pihak travel dan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas diketahui terdapat kelebihan pembayaran biaya tiket pesawat, uang harian perjalanan dinas luar negeri dan sewa kendaraan yang tidak sesuai ketentuan sebesar
Rp1.016.462.304,00.


BNPT telah menindaklanjuti sebagian permasalahan dengan melakukan
penyetoran ke Kas Negara sebesar Rp120.719.314,00 melalui enam kali penyetoran selama tanggal 24 sampai dengan 26 April 2019. Selain itu, terdapat pemborosan sebesar Rp129.296.700,00 akibat biaya sewa kendaraan di luar negeri. Menurut keterangan pihak BNPT, sewa kendaraan tersebut dilakukan atas alasan keamanan kunjungan di luar negeri.


Padahal, jelas sekali hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas
sebesar Rp766.446.290,00 (total kelebihan pembayaran uang harian dan tiket sebesar Rp887.165.604 dikurangi kelebihan pembayaran yang sudah disetor ke kas negara sebesar Rp120.719.314,00) dan pemborosan sebesar Rp129.296.700,00.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X