Kecurangan Pegawai PT Pos Indonesia Merugikan Perusahaan Rp15 Milyar

photo author
- Rabu, 8 Januari 2020 | 09:08 WIB
Pos-Indonesia-02-Finansialku
Pos-Indonesia-02-Finansialku


Jakarta,Klikanggaran.com - Berdasarkan Neraca PT Pos Indonesia per 30 September 2015 diketahui saldo Piutang Pegawai pada Aset Lancar Lainnya sebesar Rp67.642.216.453,00 dan saldo Piutang Kerugian pada Aset Tidak Lancar Lainnya sebesar Rp203.792.763.359,00. Piutang pegawai dan piutang kerugian tersebut terjadi karena kecurangan pegawai, kurang setor loket, pembatalan transaksi dan panjar/kas kecil yang belum diselesaikan sampai dengan akhir bulan, mirisnya lagi bahkan berlarut hingga bertahun-tahun lamanya belum diupayakan pengembalian 14 Maret 2019.


Adapun piutang pegawai dan piutang kerugian karena kecurangan pegawai pada enam kantor regional, diketahui terdapat penyelesaian piutang kecurangan pegawai yang berlarut-larut sebesar Rp15.577.770.493,00, yaitu pada akun piutang pegawai sebesar Rp5.678.390.561,00 dan pada akun piutang kerugian sebesar Rp9.899.379.932,00.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, terdapat piutang kecurangan pegawai yang disajikan pada akun piutang pegawai sebesar Rp5.678.390.561,00, yakni pada tabel berikut: 


-
Doc: Klikanggaran

Mirisnya lagi, diketahui juga bahwa terdapat piutang kecurangan yang disajikan pada akun piutang Kerugian sebesar Rp9.899.379.932,00 terdiri dari piutang pegawai dari kecurangan periode tahun 2010 hingga 2014 yang disajikan pada akun piutang kerugian dengan saldo di atas Rp10.000.000,00 diketahui piutang pegawai sebesar Rp9.899.379.932,00 penyelesaiannya berlarut-larut, yaitu Regional Medan sebesar Rp1.168.954.565,00 dan Jakarta sebesar Rp8.730.425.367,00.


Menanggapi hal tersebut, pada tahun 2015, Direksi PT Pos Indonesia menyatakan  untuk rincian angkanya akan dicocokkan lebih lanjut dan akan mengoptimalkan penagihan piutang pegawai yang masih mempunyai aset (gaji atau aset lainnya) untuk memotong gaji karyawan yang bertalian atau aset yang dapat dijual segera dikoordinasikan dengan bagian terkait untuk menjual aset dimaksud. Jika upaya untuk menagih yang bersangkutan karena tidak mempunyai aset, sudah meninggal dan tidak mempunyai aset atau sudah divonis oleh hakim dan menjalani hukuman kurungan penjara serta tidak mempunyai aset, maka langkah berikutnya adalah berkoordinasi dengan Divisi Akuntansi untuk mengusulkan penghapusan piutang pegawai dimaksud dengan tetap tidak menghilangkan hak tagih perusahaan.


Ironinya, justru sudah bertahun lamanya hingga tahun 2019, tidak ada penyelesaian signifikan yang masih menyisakan kerugian senilai Rp15.320.585.550,00 dan belum mempunyai hukum tetap.


Menanggapi hal tersebut, Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan, Noer Fajrieansyah, tidak memberikan pendapat sedikitpun alias bungkam saat dikonfirmasi 6 Januari 2020.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X