Bendahara Pengeluaran Dinas Kehutanan DKI Jakarta Tidak Cermat, PPh Kurang Potong Ratusan Juta!

photo author
- Rabu, 8 Januari 2020 | 08:51 WIB
dinas kehutan dki jakarta
dinas kehutan dki jakarta


JAKARTA, Klikanggaran.com--Jasa Kontruksi adalah layanan jasa berupa konsultasi perencanaan pekerjaan kontruksi, pelaksanaan  pekerjaan  kontruksi  atau  konsultasi  pengawasan  pekerjaan  kontruksi.    Jasa Kontruksi  dikenai  Pajak  Penghasilan  (PPh)  Pasal  4  ayat  (2)  yang  bersifat  final  dengan mengunakan  tarif  tertentu  terkait  layanan  jasa  sehubungan  kegiatan  yang  dilakukan,  selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Baca: KPK OTT Di Sidoarjo, Perdana era Firli Bahuri


Peraturan Pemerintah  Nomor  51  Tahun  2008  tentang  Pajak  Penghasilan  atas  Penghasilan Dari  Usaha  Jasa  Kontruksi  pada  pasal  3  ayat (1)  yang  menyatakan  bahwa; “Tarif  Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut: a) 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil; b) 4%  (empat  persen)  untuk  Pelaksanaan  Konstruksi  yang  dilakukan  oleh  Penyedia  Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; c) 3%  (tiga  persen)  untuk  Pelaksanaan  Konstruksi  yang  dilakukan  oleh  Penyedia  Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; d) 4%  (empat  persen)  untuk  Perencanaan  Konstruksi  atau  Pengawasan  Konstruksi  yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan e) 6%  (enam  persen)  untuk  Perencanaan  Konstruksi  atau  Pengawasan  Konstruksi  yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha”.


Baca: Soal Jiwasraya, Kejagung Buka Peluang Panggil Rini Soemarno


Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah  Provinsi  DKI  Jakarta,  pada  Tahun  Anggaran  (TA)  2017    melalui  Dinas Kehutanan telah mengalokasikan anggaran untuk Program Pengelolaan RTH Pertamanan dan Pemakaman senilai Rp178.796.154.841,00 dengan realisasi senilai Rp116.815.374.569,00.


Sayangnya, pada delapan kontrak Program  Pengelolaan  RTH  Pertamanan  dan Pemakaman  dan  Program  Pengelolaan  Sarana  Keindahan  Kota  senilai  Rp27.048.009.654,00 termasuk PPN diketahui bahwa terdapat kurang potong PPh Pasal 4 Ayat (2) pada pelaksana pekerjaan dengan kualifikasi usaha non kecil senilai Rp240.002.551,00 dengan rincian sebagai berikut.


-


Hal  tersebut  disebabkan Bendahara  Pengeluaran  sebagai  wajib  pungut  pajak penghasilan kurang cermat dalam melaksanakan tugas pokoknya.


Baca: BPK Sentil Luhut Terkait Besarnya Porsi Perjalanan Dinas


Sebab itu, dalam laporan PDTT Belanja Dinas Kehutan DKI Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  merekomendasikan kepada Gubernur  DKI  Jakarta  agar memerintahkan Kepala Dinas Kehutanan menginstruksikan Bendahara  Pengeluaran menagih  pajak  penghasilan senilai Rp240.002.551,00 atas  jasa  kontruksi  yang  kurang  pungut  kepada rekanan  pelaksana dan menyetorkannya ke Kas Negara.


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X