Kemen PUPR Banjir Proyek, Pembangunan Jembatan sopi Wayabula 3 Bocor

photo author
- Senin, 6 Januari 2020 | 12:17 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi


JAKARTA, Klikanggaran.com--Awal tahun 2020 masyarakat seantero negeri harus sabar karena musim hujan dan berdampak banjir, lain lagi sama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kemen PUPR pejabatnya juga lagi pada kebanjiran, bukan air tapi proyek.


Namanya juga banjir pasti ada yang rembes bocor bahkan mengalir deras, bahayanya yang bocor dan rembes ini adalah duit negara yang bisa mengalir ke kantong-kantong oknum nakal lewat permainan proyek.


Baca: PT Pos Indonesia Berpotensi Merugi, Direksi Bungkam!


Terkait aliran dana yang rembes atau bocor, Jajang Nurjaman, Koordinator Advokasi Center for Budget Analysis (CBA) memberikan contoh dan analisisnya sebagai berikut.


Jajang menyodorkan contoh kasus proyek yang saat ini sedang digodok Kemen PUPR lewat Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Maluku Utara, pembangunan jembatan sopi Wayabula 3.


"Pagu yang ditetapkan pantastis Rp24.576.947.000 anehnya, HPS yang disusun terkesan asal ketik nilainya sama percis sama nilai pagu," jelas Jajang menunjukkan keheranannya. 


Menurut Jajang,  proses tahapan lelang yang dijalankan sangat janggal dan aneh, mulai dari tahap awal pengumuman pasca kualifikasi sampai sampai tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan penentuan tawaran harga.


Baca: Ada Apa SKKMigas Belum Merilis Resmi Lifting Migas Nasional 2019


Dari 27 peserta lelang dalam tahap lelang ini 24 diantaranya langsung berguguran tumbang bahkan sebelum tempur habis-habisan. Diduga selama proses tahapan lelang banyak trik yang dimainkan oleh oknum Panitia Kerja ULP agar meloloskan perusahaan tertentu.


Trik yang paling kentara adalah persyaratan yang diselipkan oleh Pokja ULP Kemen PUPR, yakni persyaratan dukungan Quarry, padahal sangat jelas spesifikasi proyek adalah Pembangunan jembatan dengan point' ini peserta lain langsung berguguran.


Center for Budget Analysis (CBA) menilai proses lelang proyek pembangunan Jembatan sopi Wayabula 3 tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa bersaing dan transparan. Juga diduga melanggar pasal 7 point' e "Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa harus menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat".


Baca: Belum Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya, MAKI Datangi Kejagung Hari Ini!


Oleh karena itu, sebelum duit negara rembes dan bocor kemana-mana sebaiknya Menteri PUPR Batsuki membatalkan proses lelang pembangunan jembatan sopi Wayabula 3, sambil menunggu KPK membuka Penyelidikan.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X