Potensi Kerugian PT Pos Indonesia Capai Rp976 Juta, Ada Apa?

photo author
- Sabtu, 4 Januari 2020 | 06:00 WIB
PicsArt_01-03-08.50.32
PicsArt_01-03-08.50.32


Jakarta,Klikanggaran.com - PT Pos Indonesia melakukan kerja sama dengan mitra Bank/Koperasi yang menyalurkan kredit kepada pensiunan. Dalam kerjasama tersebut, PT Pos Indonesia melakukan pemotongan Uang Pensiun yang dibayarkan di kantor pos atas Kredit Pensiun (Kresun) yang disalurkan oleh mitra Koperasi/Bank kepada penerima pinjaman (pensiunan) dan selanjutnya menyetorkan hasil pemotongan kepada mitra Bank/Koperasi penyalur Kresun.


PT Pos Indonesia memperoleh imbal jasa dari mitra Bank/Koperasi atas pemotongan dan penyetoran yang dilakukan sesuai besaran yang disepakati. Namun, terdapat kelebihan penyetoran potongan kredit pensiun kepada mitra sebesar Rp976.721.356,00 dan beban panjar pada UPT kantor Pos yang belum dipulihkan sebesar Rp551.928.248,00.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pemotongan dan penyetoran Kresun menunjukkan bahwa terjadi pemotongan ganda terhadap rekening giro pensiunan oleh UPT Kantor Pos untuk 1004 transaksi sebesar Rp976.721.356,00 dan beban panjar pada UPT kantor Pos yang belum dipulihkan untuk 524 transaksi sebesar Rp551.928.248,00, yakni sebagai berikut :


1. Kelebihan penyetoran potongan kredit pensiun kepada mitra sebesar Rp976.721.356,00.


Proses pemotongan pinjaman para pensiunan dimulai saat autentifikasi data diri pensiunan terkait jumlah uang pensiun dan nilai pinjaman di loket UPT Kantor Pos. Dalam proses autentifikasi data terdapat tiga sistem yang terintegrasi yaitu sistem e-dapem (data pensiunan), sistem e-Potpen (sistem potongan pinjaman pensiun) dan sistem m-giro (sistem rekening giro pos). Pada saat autentifikasi data berlangsung ketiga sistem tersebut dapat mengalami gangguan sistem dan jaringan, sehingga pada sistem e-Potpen atau m-giro rekening giro pembayaran angsuran pinjaman pensiunan terpotong secara ganda.


Walaupun terjadi pemotongan angsuran ganda, PT Pos Indonesia tetap membayarkan uang pensiun sebesar total uang pensiun dikurangi satu kali angsuran kepada pensiunan. Selanjutnya, untuk kelebihan pemotongan angsuran tersebut dibebankan pada UPT kantor pos pemotong sebagai beban panjar. Di lain pihak, PT Pos Indonesia tetap menyetorkan kepada mitra (settlement) sesuai data e-potpens yaitu sebesar pemotongan ganda, sehingga terjadi kelebihan penyetoran dana kepada mitra.


Cara penyelesaian penyetoran/settlement ganda pada mitra, yaitu Bagian Payroll Pensiun Divisi Penyaluran Dana dan Kemitraan Perbankan (PDKP) melakukan pemeriksaan data settlement ganda dan selanjutnya mengkomunikasikan dengan mitra terkait informasi pemotongan angsuran ganda tersebut. Selanjutnya Bagian Payroll Pensiun melakukan pemotongan dari dana settlement mitra pada bulan berjalan dan melampirkan data rincian autentifikasi ganda.


Lebih lanjut, diketahui bahwa masih terdapat data autentifikasi ganda untuk tahun 2017 dan 2018 yang baru diketahui pada saat berlangsungnya pemeriksaan. Potongan atas data autentifikasi ganda tersebut telah disetorkan kepada mitra sehingga terjadi kelebihan penyetoran kepada mitra atas sebanyak 1.004 transaksi sebesar Rp976.721.356,00. Kelebihan penyetoran tersebut belum dipulihkan kembali dengan cara dipotong dari settlement mitra.


b. Beban Panjar pada UPT Kantor Pos yang belum dipulihkan sebesar Rp551.928.248,00.


Sebagai dampak dari autentifikasi ganda, terdapat beban panjar pada UPT untuk membayar kelebihan pemotongan angsuran pinjaman pensiunan kepada mitra. Penyelesaian atas pemotongan ganda pada beban panjar dilakukan dengan cara UPT kantor Pos melaporkan pemotongan ganda kepada Help Desk Bagian Payroll Pensiun Divisi Penyaluran Dana dan Kemitraan Perbankan (PDKP) Kantor Pos Pusat. Selanjutnya Bagian Payroll Pensiun Kantor Pos Pusat melakukan pengecekan data autentifikasi ganda.


Jika memang benar terjadi data autentifikasi ganda maka Bagian Payroll Pensiun memberitahukan kepada UPT untuk membuat dan mengirimkan Berita Acara Autentifikasi Ganda kepada Bagian Payroll Pensiun. Selanjutnya Bagian Payroll Pensiun mengirimkan dana ke UPT Kantor Pos untuk menutup beban panjar ke rekening a.n. Kepala Kantor Pos. Sampai dengan 15 Mei 2019, masih terdapat beban panjar di UPT yang belum dipulihkan atas sebanyak 524 transaksi sebesar Rp551.928.248,00.


Jelas sekali, hal tersebut mengakibatkan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp976.721.356,00 dan kemampuan keuangan UPT Kantor Pos berkurang sebesar Rp551.928.248,00.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X