Jakarta,Klikanggaran.com - PT Pos Indonesia (Persero) yang selanjutnya disebut PT Pos Indonesia pertama kali didirikan di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron Van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746. Tujuan awal pendirian adalah untuk lebih menjamin keamanan surat-surat penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke negeri Belanda. Akan tetapi, diketahui atas pengelolaan pendapatan, pengendalian biaya, kegiatan investasi dan pengelolaan aset tahun 2014 dan 2015, dijumpai empat permasalahan kronis yang berlarut - larut belum sesuai dengan ketentuan hingga 14 Maret 2019.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, adapun empat permasalahan kronis yang memakan waktu bertahun-tahun serta merugikan negara miliaran dan belum diselesaikan, yakni sebagai berikut :
1. Piutang usaha surat dan paket
PT Pos Indonesia pada lima regional tidak didukung dokumen penagihan, dokumen perjanjian kerja sama (PKS) dan terjadi selisih kurang nilai piutang sehingga berindikasi tidak tertagih minimal sebesar Rp18.552.522.624,00 dan pembayaran piutang usaha secara tunai sebesar Rp3.983.965.168,00 tidak mempedomani keputusan direksi.
[ Masih terdapat piutang yang belum diselesaikan sebesar Rp9.887.018.400,25 ]
2. Piutang atas kecurangan pegawai sebesar Rp15.577.770.493,00 pada regional Medan, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Denpasar, tidak diupayakan pengembaliannya.
[ Masih terdapat sisa piutang sebesar
Rp15.320.585.550,00 yang belum disetor dan diantaranya terdapat beberapa penyetoran lainnya belum dilampiri bukti/dokumen penyetoran ]
3. Pengelolaan sewa properti di regional Medan, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Denpasar, tidak sesuai
dengan ketentuan, sehingga PT
Pos Indonesia kehilangan potensi
Pendapatan minimal sebesar
Rp3.873.022.683,00 dan tidak dapat segera memanfaatkan pendapatan sebesar Rp7.913.521.503,25.
[ Penyewa belum menyelesaikan kewajibannya kepada PT Pos sebesar Rp5.997.398.467,25 ]
4. Penyertaan modal PT Pos
Indonesia kepada anak perusahaan PT Pos Properti Indonesia (PT PPI) sebesar Rp90.000.000.000,00 bermasalah hukum dan berindikasi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40.000.000.000,00.
[ Belum ada keputusan hukum tetap ]