Kota Jambi: Pajak Bumi dan Bangunan Belum Diselenggarakan Sesuai Ketentuan

photo author
- Jumat, 3 Januari 2020 | 09:34 WIB
pajak bumi dan bangunan
pajak bumi dan bangunan


JAMBI, Klikanggaran.com--Pemkot Jambi pada Tahun 2017 menganggarkan pendapatan PBB perdesaan dan perkotaan sebesar Rp34.000.000.000,00 dengan realisasi TA 2017 sebesar Rp21.979.414.665,00 atau 64,65%. Dan pada Tahun 2018 menganggarkan pendapatan PBB sebesar Rp28.480.000.000,00 dengan realisasi s.d. triwulan III TA 2018 sebesar Rp17.763.406.264,00 atau 62,37%.


Pengelolaan PBB pada Kota Jambi diatur dengan menggunakan Perda Kota Jambi nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Penyelenggaraan pemungutan PBB pada Kota Jambi dilaksanakan oleh BPPRD Kota Jambi.


Baca: Kota Jambi: Penyelenggaraan Pajak Reklame Belum Sesuai Ketentuan


Dokumen klikanggaran.com terkait penyelenggaraan PBB pada Kota Jambi menunjukkan bahwa terdapat potensi PBB yang belum dipungut, yaitu sebagai berikut:


Pertama, Terdapat Minimal 32 Objek Pajak Belum Dikenakan PBB


Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap daftar WP Hotel menunjukkan terdapat 99 WP hotel yang terdaftar pada Kota Jambi, yang telah dikenakan PBB sebanyak 67 hotel, dan sebanyak 32 Hotel belum dikenakan PBB, dan hasil penelusuran ke daftar Berita Acara Tutup WP, menunjukkan bahwa 32 hotel tersebut masih aktif, daftar hotel dapat dilihat pada Lampiran 6.


Baca: Miris, PTPN VII Boroskan Anggaran Rp47,6 Miliar


Kedua, Perwal Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Telah Melewati Tiga Tahun dan Belum Ditinjau Ulang


Baca: Perencanaan Pengadaan Karung Urea Bersubsidi  PT PKT Tidak Disusun Secara Memadai


Pemkot Jambi mengatur dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan pada Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2016, serta menerbitkan Perwal Nomor 16 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. Perwal Nomor 16 Tahun 2014 digunakan sebagai dasar perhitungan tarif pajak PBB di Kota Jambi. Tarif Perwal tersebut telah melewati masa tiga tahun dan belum ditinjau kembali.


 





[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2020/01/A.2.050_DTT_Pendapatan_Kota_Jambi_2018_1.pdf" download="all" viewer="google"]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X