JAKARTA, Klikanggaran.com--Pada tahun 2010, RSUD dr. Soedirman (RSDS) menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 445/565/KEP/2010 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan PPK-BLUD. Pada tahun 2017, RSDS menganggarkan Belanja Pegawai Honorarium Dewan Pengawas sebesar Rp282.687.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp282.000.000,00 atau 99,76% dari anggarannya. Realisasi belanja tersebut berupa honorarium yang diberikan kepada Dewan Pengawas RSDS tahun 2017.
Dewan Pengawas RSDS Tahun 2017 dibentuk berdasarkan SK Bupati Nomor 445/489 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dewan Pengawas BLUD pada RSDS Kebumen Periode tahun 2017 s.d. 2020. Berdasarkan SK tersebut penetapan personil Dewan Pengawas RSDS Periode tahun 2017 s.d. 2020 adalah sebagai berikut:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja honorarium Dewan Pengawas RSDS dan hasil pemeriksaan yang bisa dilihat pada LKPD Kebumen tahun angaran 2017 menunjukan bahwa atas penetapan dan pelaksanaan kewajiban sebagai Dewan Pengawas, Dewan Pengawas mendapatkan hak honorarium berdasarkan Peraturan Direktur RSDS Nomor 445/1b Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Nomor 1a Tahun 2017 tentang Standarisasi Biaya dan Honorarium pada RSDS Kebumen TA 2017. Adapun pemberian honor tersebut diatur sebagai berikut:
Direktur RSDS menyatakan bahwa penetapan perhitungan honorarium Dewan Pengawas didasarkan pada asumsi Gaji Pemimpin BLUD sebesar Rp50.000.000,00 dengan pertimbangankepatutan mengingat jam kerja dan tanggung jawab pelaksanaan kewajiban sebagai Dewan Pengawas.
Menurut BPK, hasil pemeriksaan lebih lanjut atas Gaji Pemimpin BLUD RSDS pada Bulan Desember 2017 menunjukkan bahwa Pimpinan BLUD RSDS dijabat oleh Pejabat Golongan IV/b dengan gaji sebesar Rp6.326.000,00. Berdasarkan penetapan Gaji dan Tunjangan sebesar Rp6.326.000,00 tersebut, maka terdapat kelebihan pembayaran honorarium kepada Dewan Pengawas RSDS pada tahun 2017 sebesar Rp192.410.598,00.