Aceh Selatan,Klikanggaran.com - Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan per 31 Desember 2018 (audited) menyajikan anggaran Belanja Pegawai pada TA 2018 sebesar Rp588.005.491.883,00 dengan realisasi sebesar Rp562.564.118.620,00. Belanja Pegawai tersebut diantaranya digunakan untuk pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRK.
Dana Operasional Pimpinan DPRK adalah dana yang diberikan setiap bulan kepada
Pimpinan DPRK untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua dan Wakil Ketua DPRK sehari-hari. Sedangkan Tunjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan DPRK dan Anggota DPRK. Namun,pembayaran TKI dan dana operasional pimpinan dan anggota DPRK sebesar Rp454.104.000,00 tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, dokumen pertanggungjawaban pembayaran TKI dan DO pimpinan DPRK, diketahui bahwa realisasi TKI dan DO Pimpinan DPRK masing-masing sebesar Rp2.759.400.000,00 dan Rp141.120.000,00 pembayaran dilakukan per bulan. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menetapkan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 72 Tahun 2017 tanggal 20 September 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) melakukan Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Hasil perhitungan KKD oleh TAPK mengelompokkan keuangan daerah pada kategori Sedang. Diketahui,setelah melakukan pengujian atas penghitungan kemampuan keuangan daerah yang dilakukan oleh TAPK dan hasil perhitungan TAPK tidak tepat, karena seharusnya masuk dalam kategori kemampuan keuangan daerah Rendah.
Sebelumnya, hal ini sudah tertuang dalam LHP BPK atas LKPD Kabupaten Aceh Selatan TA 2017 Nomor 14.C/LHP/XVIII.BAC/05/2018 tanggal 25 Mei 2018. Kemudian pada tahun 2018 Kabupaten Aceh Selatan menetapkan Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 19 Tahun 2018 tanggal 22 Oktober 2018 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dengan kategori KKD Rendah.
Pemeriksaan lebih lanjut atas pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRK Aceh Selatan menunjukkan bahwa masih terdapat kelebihan pembayaran atas Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRK bulan Januari s.d April Tahun 2018 sebesar Rp454.104.000,00. Jelas sekali,kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Selatan TA 2018 sebesar Rp454.104.000,00.
Untuk itu, Bupati Aceh Selatan segera memerintahkan Sekretaris Dewan untuk menarik kelebihan pembayaran atas
Tunjangan Komunikasi Intensif dan dana Operasional DPRK sebesar Rp454.104.000,00, dan menyetorkan ke kas daerah.