Simalungun,Klikanggaran.com - Diketahui, belanja modal pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun, tahun 2018, dianggarkan sebesar Rp8.542.080.500,00, dengan realisasi s.d. 22 November 2018 sebesar Rp7.353.195.000,00 atau 86,08% dari anggaran. Dari realisasi tersebut, diantaranya terdapat realiasi untuk kegiatan pengadaan meubelair SD sebesar Rp4.195.660.000,00. Kegiatan pengadaan meubelair SD, dilaksanakan oleh tujuh rekanan melalui 31 SPK.
Seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai, melalui BAST yang ditandatangani oleh PPK, PPTK, rekanan, dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Pembayaran atas seluruh paket pengadaan meubelair SD tersebut, dengan menerbitkan 31 SP2D senilai Rp4.195.660.000,00. Namun,terdapat Mark Up (Pemahalan Harga) pada 31 paket pekerjaan pengadaan meubelair Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan sebesar Rp2.003.060.013,89.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, hasil pemeriksaan fisik yang didapati dari sekolah-sekolah penerima meubelair SD di 31 kecamatan, bersama-sama dengan PPK, PPTK, dan penyedia atau perwakilan dari penyedia, diketahui terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi meubelair yang ditentukan dalam kontrak dengan spesifikasi meubelair yang diserahkan ke sekolah-sekolah penerima meubelair. Pemeriksaan itu diketahui dilakukan pada minimal dua sekolah penerima meubelair di masing-masing kecamatan.
Berdasarkan keterangan penyedia atau wakil penyedia yang ikut serta dalam pemeriksaan, diketahui bahwa meubelair yang diserahkan ke seluruh sekolah penerima pada tiap-tiap paket yang dikerjakan adalah homogen. Dari seluruh meubelair yang diuji, seluruhnya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Perbedaan terdapat pada spesifikasi ukuran meja dan kursi, spesifikasi bahan dan kualitas kayu yang digunakan.
Dari hasil pemeriksaan fisik juga diketahui terdapat empat sekolah yang menerima meubelair tidak sesuai dengan jumlah yang dicantumkan dalam berita acara serah terima barang sebagaimana disajikan pada tabel berikut:
Dari keterangan Sdr. SP, diketahui bahwa meubelair dipesan oleh Sdr. AL, yaitu kolega Sdr. SP kepada dua bengkel kerja, untuk melaksanakan pekerjaan CV EMI, CV SAJ, CV TA, dan CV CP. Dari bengkel kerja Ka yang berlokasi di Pematang Siantar, harga per set (2 kursi dan 1 meja) sebesar Rp447.500,00. Sedangkan, dari bengkel kerja NT di Kecamatan Silou Kahean, harga per set sebesar Rp440.000,00.
Berdasarkan keterangan dari pemilik UD RDAF, diketahui bahwa Sdr. JS melakukan pemesanan meubelair dengan harga Rp300.000,00 per set. Pemilik UD RDAF, menyatakan bahwa harga yang ditawarkan oleh Sdr. JS hanya cukup untuk membuat meubelair dengan spesifikasi dan kualitas meubelair yang telah didistribusikan ke sekolah-sekolah penerima. Pemilik UD RDAF menyatakan tidak mampu menyediakan meubelair sesuai dengan spesifikasi bahan, dan kualitas pengerjaan sesuai yang disepakati pada SPK, dengan harga Rp300.000,00 per set. Selain itu berdasarkan hasil pengakuan rekanan CV Sib pada saat pemeriksaan fisik pengadaan meubelair di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon diketahui bahwa CV Sib memesan meubelair dari Panglong Pur dengan harga per set sebesar Rp385.000,00 termasuk biaya distribusi.
Selanjutnya, dengan melakukan survei harga kepada bengkel kerja yang membuat dan menjual meja dan kursi, di wilayah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar. Dari hasil yang juga didapatkan, diketahui bahwa harga penjualan rata-rata untuk satu set meubelair (satu meja dan dua kursi) sesuai dengan spesifikasi dan kualitas bahan dan mutu pengerjaan yang diminta dalam SPK pengadaan meubelair Dinas Pendidikan tahun 2018 sebesar Rp460.000,00 per set.
Dengan membandingkan antara harga satuan per set meubelair pada SPK pengadaan meubelair Dinas Pendidikan TA 2018 dan biaya aktual yang dibayarkan oleh Sdr. SP dan Sdr. JS kepada masing-masing bengkel kerja penyedia meubelair, diketahui terdapat pemahalan harga sebesar Rp2.003.060.013,89.