BPK Temukan Permasalahan dalam LKPD Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2017

photo author
- Kamis, 5 Desember 2019 | 09:54 WIB
kantor dprd aceh barat
kantor dprd aceh barat


Klikanggaran.com--BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan sebagai berikut:



  1. Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan pada Pegawai Negeri Sipil yang Telah Mutasi pada Empat SKPK sebesar Rp39.100.700,00;

  2. Penetapan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRK Tidak Sesuai Ketentuan;

  3. Pengelolaan dan Penyaluran Belanja Hibah Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan;

  4. Pemasangan Instalasi Listrik 2 Ampere untuk Masyarakat Miskin/Dhuafa Belum Sepenuhnya Sesuai Kontrak dan Penerima Bantuan Hibah Tidak Ditetapkan dengan SK Kepala Daerah;

  5. Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Gantung Cot Punti belum disetorkan ke Kas Daerah;


Sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Barat, antara lain agar:


BACA JUGA: Daftar Pejabat Pemberi Gratifikasi kepada Mantan Gubernur Kepri


BACA JUGA: Hasil pemeriksaan BPK atas SPI pada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran (TA) 2017



  1. Menagih kelebihan pembayaran gaji kepada PNS bersangkutan sebesar Rp39.100.700,00 dan menyetorkan ke kas daerah;

  2. Mengenakan sanksi sesuai ketentuan kepada TAPK yang menetapkan anggaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRK tidak memedomani ketentuan, dan selanjutnya untuk melakukan perhitungan ulang besaran Tunjangan Transportasi dengan memperhatikan harga yang berlaku;

  3. Mengenakan sanksi sesuai ketentuan kepada TAPK Aceh Barat yang mengalokasikan anggaran belanja hibah tidak memedomani ketentuan dan selanjutnya untuk tidak mengalokasikan anggaran hibah untuk organisasi yang tidak memenuhi persyaratan;

  4. Mengenakan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang menyalurkan bantuan hibah yang tidak ditetapkan dengan keputusan kepala daerah;

  5. Menginstruksikan Kepala Pelaksana BPBD untuk memerintahkan PPK supaya segera menarik denda keterlambatan sebesar Rp47.335.086,00 kepada PT ARM dan selanjutnya disetorkan ke kas daerah.


 


BACA JUGA: Erick: Jangan Suka Koar-Koar di Media dan Mundur Saja Sebelum Ketahuan


SELENGKAPNYA SILAKAN BACA


 





[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2019/12/A.2.002-LKPD-Kab-Aceh-Barat-2017_kepatuhan.pdf" download="all" viewer="google"]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X