Hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern pada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran (TA) 2017, mengungkapkan sebanyak enam temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut:
[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2019/12/A.2.002-LKPD-Kab-Aceh-Barat-2017_spi.pdf" download="all" viewer="google"]
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemerintah Aceh Barat memberikan wewenang kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk mengelola keuangan daerah beserta pelaporan keuangan. Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Aceh Barat maka sebagian wewenang BUD telah dilimpahkan kepada Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD yang ditunjuk sebagai Kuasa BUD.