Pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Lalai, Pembangunan dan Rehab Total Puskesmas  Tidak Sesuai Ketentuan

photo author
- Sabtu, 30 November 2019 | 05:31 WIB
dinas kesehatan dki jakarta
dinas kesehatan dki jakarta


JAKARTA, Klikanggaran.com--Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta pada Tahun Anggaran (TA) 2017 telah mengalokasikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp503.805260.670,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp467.778.068.283,00 atau 92,85%. Dari data tersebut, salah satu realisasi belanja modal gedung dan bangunan adalah pekerjaan Pembangunan dan Rehab Total Gedung Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta untuk 34 lokasi (5 Puskesmas Kecamatan dan 29 Puskesmas Kelurahan) dalam DPPA SKPD No.030/DPPA/2017 tanggal 13 Oktober 2017 sebesar Rp249.858.324.530,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp194.345.079.704,00 atau 77,78%.


Merujuk pada dokumen yang dimiliki klikanggaran.com diketahui bahwa Pekerjaan Pembangunan dan Rehab Total Gedung Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan oleh N-LTM KSO selaku pelaksana berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 375/PPK-PGKDK/DKI/III/2017 tanggal 29 Maret 2017 sebesar Rp246.427.876.000,00 (termasuk PPN 10%). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 255 hari kalender (29 Maret s.d. 08 Desember 2017) dengan masa pemeliharaan selama satu tahun.


Atas kontrak tersebut telah dilakukan lima kali addendum kontrak.


BACA JUGA: Jelang Pilkada, Berita Miring Diprediksi Semakin Dahsyat Serang Heri


Pekerjaan Pembangunan dan Rehab Total Gedung Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan di Subbagian Sarana dan Prasarana. Bertindak sebagai PPK adalah Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana. Pengawasan teknis atas pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT CCM selaku konsultan Manajemen Konstruksi. PT CCM ditunjuk berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 63/PPK-PGKDK/DKI/II/2017 tanggal 3 Februari 2017 sebesar Rp4.616.299.600,00 (termasuk PPN 10%) dengan jangka waktu pelaksanaan 330 (tiga ratus tiga puluh) hari kalender mulai 03 Februari s.d. 29 Desember 2017.


BACA JUGA: Bulog Beberkan Rp39 M Bantuan Tidak Dibayar Pemerintah, PNBP nya Gimana?


Pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan 34 Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) tertanggal mulai 13 April 2018 sampai dengan terakhir tanggal 22 Mei 2018.


Berdasarkan dokumen pembayaran (SP2D) diketahui Pekerjaan Pembangunan dan Rehab Total Gedung Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta telah direalisasikan pada TA 2017 sebesar Rp194.345.079.704,00 dari kontrak senilai Rp245.700.077.000,00 atau masih kurang direalisasikan sebesar Rp51.354.997.296,00 (Rp245.700.077.000,00-Rp194.345.079.704).


BACA JUGA: INALUM Kalah Banding Pajak Rp4,1 Triliun, Kok Bisa?


Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pembangunan dan Rehab Total Puskesmas Tahun Anggaran 2017 di Dinas Kesehatan serta Instansi Terkait Lainnya pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan dan rehab total puskesmas tahun anggaran 2017 di Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKl Jakarta dilaksanakan tidak sesuai dengan persyaratan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.


Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan nilai anggaran kegiatan Pembangunan dan Rehab Total Gedung Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta TA 2017 dalam DPA/DPPA TA 2017 terlalu tinggi, nilai pekerjaan Pembangunan dan Rehab Total Gedung Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta TA 2017 yang ditawarkan oleh peserta lelang terindikasi tidak kompetitif, dan penentuan pemenang lelang atas kegiatan Pembangunan dan Rehab Total Gedung puskesmas di Provinsi DKI Jakarta TA 2017 terindikasi tidak tepat.


Beberapa pihak yang disinyalir menyebabkan terjadinya kondisi tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan selaku PA lalai dalam penganggaran belanja modal gedung dan bangunan dan penetapan jenis kontrak pekerjaan Pembangunan dan Rehab Total Gedung Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta TA 2017, Kepala Bidang Perencanaan dan Anggaran Dinkes lalai dalam mengikuti tahapan evaluasi anggaran untuk pekerjaan Pembangunan dan Rehab Total Gedung Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta TA 2017, PPK tidak memahami peraturan mengenai kontrak design and build serta lalai dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Pembangunan dan Rehab Total Gedung Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta TA 2017, dan Tim Teknis Dinas Kesehatan tidak memiliki kompetensi teknis dan melebihi kewenangannya dalam melakukan penilaian evaluasi teknis dokumen penawaran.


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X