Pekerjaan Peningkatan Jalan Batujaya–Pakisjaya Kecamatan Pakisjaya Terlambat

photo author
- Senin, 25 November 2019 | 08:28 WIB
pembutan jalan
pembutan jalan


KARAWANG, Klikanggaran.com—Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu (PDTT) diketahui bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap tiga pekerjaan dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp19.313.859.000,00. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen lelang, kontrak, back up data kuantitas, as built drawing dan dengan melakukan perbandingan antara volume pekerjaan yang dibayar dengan volume pekerjaan terpasang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan. Pemeriksaan fisik di lapangan dilakukan BPK bersama dengan pihak penyedia dan pengawas lapangan. Hasil pemeriksaan fisik di lapangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan ditandatangani bersama pihak-pihak tersebut di atas. Pemeriksaan fisik yang dilaksanakan terbatas hanya pengujian kuantitas sementara pengujian kualitas belum dilaksanakan atas pekerjaan tersebut.


Pekerjaan Peningkatan Jalan Batujaya–Pakisjaya dilaksanakan oleh PT PGP sesuai Surat Perjanjian Nomor: 056.2/052/32.900.1/PPK-3/PUPR/2018 tanggal 6 Juni 2018 sebesar Rp5.616.668.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender dari tanggal 7 Juni 2018 sampai dengan 4 Oktober 2018.


BACA JUGA: US Juta Kurang Penerimaan Piutang, Sekretaris Ditjen Migas Masih Mempelajari


Pekerjaan mengalami perubahan nilai menjadi Rp6.116.553.000,00 sesuai Addendum Kontrak Nomor: 056.2/052/32.900.2.ADD1 /PPK-3/PUPR/2018 tanggal 4 Juli 2018.


Hasil wawancara dengan PPK pada 23 November 2018 menunjukkan bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Batujaya – Pakisjaya belum selesai dan tidak ada addendum atas perpanjangan waktu pekerjaan. Hasil pemeriksaan terhadap Addendum Kontrak diketahui bahwa perubahan dilakukan atas volume dan nilai pekerjaan serta sistem pembayaran prestasi pekerjaan. Sedangkan untuk jangka waktu pekerjaan tidak mengalami perubahan.


BACA JUGA: Pendapatan PT Pos Kurang Rp2 Milyar, BPK: Indikasi Keuntungan Pribadi


Pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan. Dinas PUPR telah membayar lunas sebesar Rp6.116.553.000,00 kepada penyedia dengan SP2D terakhir Nomor 52/17044/BL/LS/2018 tanggal 29 Desember 2018.


Pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 28 November 2018 menunjukkan bahwa pekerjaan belum selesai. Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada tanggal 4 Desember 2018, pekerjaan belum diserahterimakan kepada PPK sehingga penyedia seharusnya dikenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp50.033.701,93.


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X