DEPOK, Klikanggaran.com--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kota Depok per 31 Desember 2017, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok tahun 2017 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 36A/LHP/XVIII.BDG/05/2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 36C/LHP/XVIII.BDG/05/2018 tanggal 23 Mei 2018.
BPK menemukan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan operasinya. Pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok yang ditemukan BPK sebagai berikut:
- Pengendalian atas Pengelolaan Kas dan Penatausahaan Pertanggungjawaban pada Bendahara Pengeluaran Pembantu Belum Memadai;
- Penatausahaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan;
- Potensi Pendapatan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi TA 2017 Minimal Sebesar Rp1.045.000.774,40 Tidak Dapat Dipungut;
- Pembayaran Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan atas Iuran PBI BPJS Kota Depok Belum Berdasarkan Data Kepesertaan yang Valid;
- Pemberian Hibah Barang dan Jasa yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/Masyarakat Tidak Dilengkapi dengan NPHD