Ini Lho Temuan BPK atas Laporan Keuangan Provinsi Lampung TA 2017

photo author
- Minggu, 17 November 2019 | 05:11 WIB
kantor gubernur lampung
kantor gubernur lampung


LAMPUNG, Klikanggaran.com--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Provinsi Lampung per 31 Desember 2017, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.


BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 31a/LHP/XVIII.BLP/05/2018 tanggal 31 Mei 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 31c/LHP/XVIII.BLP/05/2018 tanggal 31 Mei 2018.


BPK menemukan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan Sistem Pengendalian Intern dan operasinya. Pokok-pokok kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang ditemukan BPK adalah sebagai berikut.



  1. Pengelolaan dan Pencatatan Aset Personil, Pendanaan, Prasarana dan Dokumen (P3D) dari Pemerintah Kabupaten/Kota Belum Memadai;

  2. Penatausahaan Aset Tetap yang Berasal Dari Belanja Tak Terduga (BTT) Tidak Tertib;

  3. Pelaporan Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2017 Belum Tertib;

  4. Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa Serta Belanja Modal SebesarRp15.957.488.204,00;

  5. Pengelolaan dan Penatausahaan Hibah Barang dan Jasa Kepada PihakKetiga/Masyarakat Belum Memadai;

  6. Pengelolaan Kas dan Pengelolaan Rekening Bendahara Pengeluaran Belum Tertib; dan

  7. Pengelolaan Persediaan Pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Belum Tertib.


BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Provinsi Lampung. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan adalah sebagai berikut.



  1. Pungutan Restribusi pada Badan Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Dinas Kesehatan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp223.148.000,00, Serta Pendapatan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Terlambat Disetorkan Sebesar Rp13.792.000,00;

  2. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Melebihi Ketentuan Sebesar Rp1.501.481.033,25;

  3. Pembayaran Biaya Langsung Personil Jasa Konsultansi Melebihi Ketentuan Sebesar Rp27.735.366,96;

  4. Jaminan Pelaksanaan Atas Pekerjaan yang Diputus Kontrak Belum Dicairkan Senilai Rp249.055.550,00;

  5. Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Gedung Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp644.935.077,95;

  6. Keterlambatan Atas Pelaksanaan Pekerjaan Belum Dikenakan Denda Sebesar Rp18.477.743,35; dan

  7. Pelaksanaan Pekerjaan Lapis Perkerasan Jalan Tidak Sesuai Kontrak Sebesar Rp1.866.816.791,34.


LENGKAPNYA SILAKAN BACA DAN UNDUH 


 





[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2019/11/A.2.133-LKPD-Prov-Lampung-2017.pdf" download="all" viewer="google"]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X