Klikanggaran.com--Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman, yang terdiri dari Neraca tanggal 31 Desember 2017, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Silakan untuk membaca dan mengunduh file LKPD di bawah ini.
[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2019/11/A.2.065-LKPD-Kab-Pasaman-2017.pdf" download="all" viewer="google"]