BEKASI, Klikanggaran.com--Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2017 telah menganggarkan Urusan Belanja Langsung pada DPPA sebesar Rp636.224.640.030,00, dan terealisasi sebesar Rp583.416.030.020,00 atau 91,70%. Urusan belanja langsung terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal.
Salah satu program kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan pada TA 2017 adalah program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOS Daerah). BOS Daerah merupakan bantuan operasional sekolah dalam bentuk uang tunai yang bersumber dari APBD Kota Bekasi yang diberikan kepada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah setingkat SD dan SMP yang berstatus negeri maupun swasta di wilayah Kota Bekasi. Nilai alokasi dana BOS Daerah TA 2017 ditetapkan berdasarkan Kepwal No 421/Kep.595-Disdik/XII/2016.
[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2019/11/A.2.187-LKPD-Kota-Bekasi-2017_cc.pdf" download="all" viewer="google"]