LPKD Kota Bekasi 2017: Penyaluran Dana BOS Daerah Sekolah Swasta Tingkat SMP Tidak Sesuai Ketentuan

photo author
- Selasa, 12 November 2019 | 13:13 WIB
Dana BOS
Dana BOS


BEKASI, Klikanggaran.com--Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada Tahun Anggaran 2017 telah menganggarkan Urusan Belanja Langsung pada DPPA sebesar Rp636.224.640.030,00, dan terealisasi sebesar Rp583.416.030.020,00 atau 91,70%. Urusan belanja langsung terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal.


Salah satu program kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan pada TA 2017 adalah program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOS Daerah). BOS Daerah merupakan bantuan operasional sekolah dalam bentuk uang tunai yang bersumber dari APBD Kota Bekasi yang diberikan kepada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah setingkat SD dan SMP yang berstatus negeri maupun swasta di wilayah Kota Bekasi. Nilai alokasi dana BOS Daerah TA 2017 ditetapkan berdasarkan Kepwal No 421/Kep.595-Disdik/XII/2016.


 





[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2019/11/A.2.187-LKPD-Kota-Bekasi-2017_cc.pdf" download="all" viewer="google"]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X