Batu Bara Tidak Dikirimkan, PT Bukit Asam Prima Berpotensi Merugi Rp11,9 Milyar

photo author
- Rabu, 6 November 2019 | 12:40 WIB
download (1)
download (1)


Jakarta,Klikanggaran.com - PT Bukit Asam Prima (PT BAP) merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam (Persero)
berdasarkan akta notaris No.60 pada tanggal 28 Februari2007. Maksud dan tujuan perusahaan dan entitas anak adalah bergerak di bidang pertambangan, meliputi pertambangan batubara,
pengusahaan di pelabuhan, dan bidang pelayaran perdagangan baik hasil produksi sendiri maupun hasil produksi pihak lain di bidang pertambangan batubara, baik perdagangan ekspor maupun impor. Namun,pengembalian uang muka PT Sinar Hakiki Multi (PT SHM) kepada PT Bukit Asam Prima senilai Rp11.962.751.393,75 berlarut-larut dan berpotensi tidak tertagih.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com,perjanjian jual beli PT BAP dan PT SHM tidak terdapat ketentuan mengenai jaminan pelaksanaan, PT SHM tidak merealisasikan pengiriman batubara sehingga mengakibatkan kerugian pada PT BAP sebesar Rp11.497.239.549,00, PT SHM tidak melaksanakan perjanjian perdamaian dan berdasarkan penelusuran aset oleh kurator tidak terdapat aset yang dapat dipergunakan untuk pembayaran kembali uang muka kepada PT BAP.


Padahal,kondisi tersebut jelas sekali tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 170 ayat 1, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GoodCorporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.


Untuk itu,hal tersebut mengakibatkan potensi kerugian perusahaan atas tidak tertagihnya pembayaran uang muka minimal senilai Rp11.962.751.393,75. Sehinga publik menuntut agar Direktur Utama PT BAP melakukan penagihan secara intensif atas uang muka dan bunga minimal senilai Rp11.962.751.393,75 baik secara tunai maupun mengajukan upaya hukum yang diperlukan untuk melakukan eksekusi aset PT SHM.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X