Yuk Kepoin, Modus Fraud Anggaran DPRD Kota Medan

photo author
- Selasa, 5 November 2019 | 14:02 WIB
20190512_114004
20190512_114004


Jakarta,Klikanggaran.com - Pada tahun 2018, Sekretariat DPRD (Setwan) kota Medan menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp129.624.939.850,00, dengan realisasi sebesar Rp98.589.499.273,00 atau 76,06% dari anggaran. Dari realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk kegiatan reses DPRD sebanyak dua kali sebesar Rp6.199.370.240,00, dan kegiatan sosialisasi perda sebanyak dua kali sebesar Rp2.600.051.000,00. Namun,belanja barang dan jasa atas kegiatan reses dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Anggota DPRD tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp1.109.412.316,70 dan rawan akan modus kecurangan (fraud) anggaran.


Baerdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com,diketahui hal-hal janggal sedemikian kronis dan rawan akan penyimpangan yakni sebagai berikut,


a. Tidak terdapat petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis) terkait pertanggungjawaban keuangan reses dan sosialisasi perda.


b. Pencairan anggaran kegiatan dilakukan melalui mekanisme tambah uang persediaan (TUP).


c. Dana yang telah dipotong pajak diserahkan oleh bendahara pengeluaran kepada PPTK secara tunai. Selanjutnya, PPTK menyerahkan dana tersebut kepada masing-masing pimpinan dan anggota DPRD secara tunai.


d. PPTK dan Sekwan tidak menandatangani kuitansi tanda terima uang kegiatan reses dan sosialisasi perda dari bendahara. Sedangkan tanda terima uang kegiatan reses dari PPTK kepada masing-masing anggota DPRD, hanya ditandatangani oleh anggota DPRD, namun tidak ada tanda tangan PPTK dan Sekwan.


e. Pada saat pelaksanaan kegiatan reses dan sosialisasi perda, Sekwan tidak
menugaskan staf dari Setwan untuk mendampingi anggota DPRD, karena Setwan tidak mengetahui tanggal dan lokasi pelaksanaan kegiatan masing-masing anggota DPRD. Sekwan hanya mengetahui rentang jadwal kegiatan dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus).


f. Berdasarkan keterangan PPTK, diketahui terdapat pengarahan kepada staf anggota DPRD untuk kegiatan reses dan sosialisasi perda, meliputi:
1) Pertanggungjawaban harus disertai dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) penyedia; 2) Daftar hadir dan tanda terima uang transpor harus lengkap; 3) Jika pertanggungjawaban melebihi pagu anggaran, maka pertanggungjawaban disesuaikan dengan pagu anggaran;


g. Terkait pertanggungjawaban penggunaan dana:
1) Dokumen pertanggungjawaban berupa nota pembelian dari penyedia yang ditandatangani dan distempel oleh penyedia jasa, diserahkan oleh anggota
DPRD kepada staf anggota DPRD. Berdasarkan keterangan dari seluruh staf anggota DPRD, diketahui bahwa bukti pertanggungjawaban kegiatan tersebut diterima langsung dari anggota DPRD atau staf ahli anggota DPRD; 2) Bukti pertanggungjawaban tersebut dikumpulkan dan disusun oleh staf anggota DPRD untuk diserahkan kepada PPTK; 3) PPTK melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban berupa verifikasi kelengkapan. Jika pertanggungjawaban tidak lengkap, maka akan dikembalikan ke staf anggota DPRD untuk dilengkapi.


Namun, pertanggungjawaban tersebut
tidak kembali ke PPTK tetapi langsung diserahkan ke Bagian Keuangan; 4) Berdasarkan keterangan Kasubbag Verifikasi, diketahui untuk
pertanggungjawaban kegiatan reses I dan sosialisasi perda I tidak dilakukan verifikasi; 5) Pembayaran pajak atas kegiatan tersebut dilakukan oleh bendahara setelah pertanggungjawaban diverifikasi oleh PPTK.


Sehingga dari hal tersebut,diketahui juga, belanja makanan dan minuman tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp515.860.000,00, belanja sewa meja kursi, tenda, perlengkapan dan peralatan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp421.252.000,33, belanja ATK, cetak, dokumentasi dan publikasi tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp67.434.545,46, belanja perjalanan dinas dalam daerah tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp81.500.000,00, dan terdapat kegiatan sosialisasi perda yang tidak dilaksanakan sebesar Rp23.365.770,91.


Mirisnya,dari sekian banyak temuan, terdapat modus kecurangan (fraud) yang dilancarkan secara terang terangan seperti pemalsuan tanda tangan,nora kosong, dan stempel palsu.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X