BPK Temukan Masalah pada Realisasi Perjalanan Dinas TA 2017 untuk Forum Wartawan Parlemen Kota Padang

photo author
- Minggu, 27 Oktober 2019 | 11:58 WIB
Dana Rp 1 Milyar Bermasalah Akibat Perjalanan Dinas DPRD Rejang Lebong?
Dana Rp 1 Milyar Bermasalah Akibat Perjalanan Dinas DPRD Rejang Lebong?


PADANG, Kikanggaran.com--Sekretariat DPRD Kota Padang merealisasikan biaya perjalanan dinas untuk wartawan anggota FWP berdasarkan Surat Perintah Tugas Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 175/256/SEKDA-PDG/XI-2017 perihal penugasan Kepala Bagian Humas DPRD Kota Padang dan 25 orang Wartawan FWP untuk melaksanakan Studi Banding Forum Wartawan Parlemen DPRD Kota Padang ke DPRD, Pemerintah Kota Bandung, dan PWI Kota Bandung mulai tanggal 13 s.d. 17 November 2017. Berdasarkan keterangan PPTK, FWP merupakan organisasi sosial beranggotakan wartawan yang khusus bertugas untuk meliput DPRD Kota Padang.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telak melakukan pemeriksaan atas Terdapat realisasi belanja perjalanan dinas untuk Forum Wartawan Parlemen (FWP) yang tidak tersedia anggarannya sebesar Rp179.675.000,00 dan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp36.962.500,00.


Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK mengatakan bahwa kegiatan pendampingan studi banding tersebut dibebankan pada anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Kegiatan Publikasi/Sosialisasi Produk Kebijakan Pimpinan dan Anggota serta Kegiatan DPRD Kota Padang Tahun Anggaran 2017,  dengan realisasi sebesar Rp179.675.000,00.


Pelaksana perjalanan dinas tersebut terdiri dari 22 orang Staf Sekretariat DPRD dan 25 orang wartawan anggota FWP. Wartawan sebagai pelaksana studi banding ke Bandung memperoleh dana untuk: uang tiket pesawat (PP) dengan maksimal pagu sebesar Rp4.000.000,00, uang penginapan dengan maksimal pagu sebesar Rp550.000,00/malam yang dipertanggungjawabkan secara at cost serta uang harian sebesar Rp500.000,00/hari dan biaya taksi sebesar Rp500.000,00 secara lumpsum.


Realisasi biaya perjalanan dinas tersebut berdasarkan Standar Biaya Kota Padang TA 2017 untuk Golongan I/II/Honor/Kontrak karena dalam Standar Biaya Perjalanan Dinas tidak diatur terkait pengelompokan pelaksana perjalanan dinas di luar lingkup Pemerintah Kota Padang.


Berdasarkan konfirmasi BPK kepada PPTK dan wartawan pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa studi banding ke Bandung merupakan kelanjutan dari kegiatan workshop yang telah diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD dan bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang tugas pokok dan fungsi DPRD dan peranan pers dalam menunjang pembangunan.


Penelusuran pada DPA Kegiatan Publikasi/Sosialisasi Produk Kebijakan Pimpinan dan Anggota serta Kegiatan DPRD Kota Padang menunjukkan bahwa Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah hanya dianggarkan untuk Sekretaris DPRD, Sekretariat Golongan II, III, dan IV. DPA tidak menetapkan Kegiatan Pendampingan Studi Banding Anggota FWP ke Bandung. Dengan demikian, pengeluaran biaya perjalanan dinas untuk wartawan sebesar Rp179.675.000,00 tidak dibenarkan karena tidak terdapat alokasi anggarannya.


Selanjutnya, hasil konfirmasi kepada The Newton Hotel Bandung, penginapan yang digunakan dalam kegiatan Studi Banding Wartawan, menunjukkan bahwa biaya penginapan anggota FWP yang dibayarkan kepada Hotel adalah sebesar Rp325.000,00/kamar per malam selama empat malam dengan keterangan satu kamar diisi oleh dua orang tamu, atau seluruhnya dibayarkan sebesar Rp18.037.500,00. Hal tersebut tidak sesuai dengan bukti hotel yang dipertanggungjawabkan oleh PPTK Kegiatan secara at cost yaitu sebesar Rp550.000,00/orang per malam selama empat malam, atau seluruhnya dipertanggungjawabkan sebesar Rp55.000.000,00. Dengan demikian, terdapat biaya hotel untuk 25 orang wartawan yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari seharusnya sebesar Rp36.962.500,00 (Rp55.000.000,00 - Rp18.037.500,00).


Atas permasalahan tersebut Sekretaris DPRD menyatakan bahwa Kegiatan studi banding merupakan kelanjutan dari kegiatan workshop yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD dengan mengikutsertakan anggota FWP. Sesuai dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 108 Tahun 2016 pada Bab I Pasal 1 ayat (8) dinyatakan bahwa tenaga lainnya adalah setiap orang yang melakukan perjalanan dinas melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh APBD. Sedangkan pada Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga lainnya, Pimpinan/Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas luar daerah luar Provinsi dikeluarkan biaya perjalanannya. Selanjutnya, dalam DPA Sekretariat DPRD, kegiatan tersebut tidak dimasukkan karena sesuai nomenklatur APBD, yang dimasukkan hanya golongan saja sedangkan untuk wartawan dimasukkan dalam kegiatan golongan II, kategori tenaga lainnya.


BPK merekomendasikan Walikota Padang agar menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk menagih kelebihan pembayaran perjalanan dinas untuk biaya penginapan pada Kegiatan Studi Banding Anggota FWP sebesar Rp36.962.500,00 dengan menyetorkan ke Kas Daerah


 


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X