PADANG, Klikanggaran.com--Tunjangan Transportasi anggota DPRD direalisasikan berdasarkan Perwako Padang Nomor 45 Tahun 2017 tanggal 4 September 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang antara lain menyatakan bahwa kepada anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi berupa sewa kendaraan operasional pejabat sebesar Rp13.000.000,00 perbulan. Kendaraan dinas jabatan dan tunjangan transportasi tidak dapat diberikan secara bersamaan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Padang dan menemukan permasalahan terkait tunjangan transportasi anggota DPRD pada tahun 2017.
BPK mengatakan bahwa hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa selain mendapatkan tunjangan transportasi, 12 anggota DPRD juga mendapatkan kendaraan dinas roda empat tanpa Berita Acara Pemakaian Kendaraan. Kendaraan dinas tersebut dipergunakan a.l. berdasarkan persetujuan dari Pengguna Barang pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah.
Berdasarkan penjelasan dari Pengurus Barang Sekretariat DPRD diketahui bahwa sembilan orang diantaranya telah mengembalikan kendaraan tersebut mulai bulan Oktober s.d. Desember 2017, satu orang mengembalikan satu kendaraan dari tiga kendaraan yang digunakan, dan dua orang belum mengembalikan sama sekali. Tunjangan transportasi direalisasikan pada bulan November 2017 yang dibayarkan secara rapel (akumulasi) kepada semua anggota DPRD sejak bulan September s.d. November 2017, sehingga dua belas anggota DPRD tersebut memperoleh tunjangan dan fasilitas kendaraan secara bersamaan pada beberapa bulan. Sementara empat anggota DPRD masih memakai kendaraan dinas s.d. April 2018 sedangkan yang bersangkutan juga memperoleh tunjangan transportasi.
Sekretaris Daerah Kota Padang dan Sekretaris DPRD melalui Surat Nomor 030/38.12/BPKAD/2017 tanggal 27 November 2017 dan Nomor 175/2019/Setwan- Pdg/XII-2017 tanggal 15 Desember 2017, telah melakukan upaya penarikan atas kendaraan dinas roda empat yang masih digunakan oleh tiga anggota DPRD. Namun sampai dengan pemeriksaan tanggal 5 Mei 2018, kendaraan dinas masih digunakan oleh empat anggota DPRD tersebut, belum dikembalikan kepada OPD Pengguna, yaitu Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah.
Dengan demikian, terdapat belanja tunjangan transportasi 12 anggota DPRD yang seharusnya tidak dapat dibayarkan pada Tahun 2017, dan empat anggota DPRD pada Tahun 2018 (minimal s.d. April 2018) masing-masing sebesar Rp353.600.000,00 dan Rp165.750.000,00.
Menurut keterangan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diketahui bahwa Sekretaris DPRD telah menetapkan batas waktu terakhir pengembalian kendaraan yang dipakai Alat Kelengkapan Daerah (AKD), Fraksi, dan perseorangan paling lambat 31 Oktober 2017. Pemakaian kendaraan sebelum batas waktu pengembalian digunakan secara bersama-sama oleh AKD termasuk Bapemperda dan Fraksi.