Anggaran Kemenhan Rp127,4 Triliun, Mampukah Prabowo Mengelolanya?

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2019 | 11:29 WIB
prabowo-janjikan-gaji-tinggi-pada-hakim-jaksa-dan-polisi-6o9
prabowo-janjikan-gaji-tinggi-pada-hakim-jaksa-dan-polisi-6o9


Jakarta,Klikanggaran.com -Diketahui, Prabowo Subianto dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana,Prabowo mengaku diminta Jokowi untuk membantu di bidang pertahanan. Bicara soal anggaran, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang akan dipimpin Prabowo mendapatkan anggaran Rp 127,4 triliun di 2020. Prabowo akan mendapatkan anggaran kementerian paling besar tahun depan mengalahkan Kementerian PUPR dan Polri yang masing-masing Rp120,2 triliun dan Rp90,3 triliun.


Hanya saja,apakah dari sekian fantastis anggaran tersebut Prabowo mampu mengelolanya secara optimal? Terkhususnya pada belanja pegawai. Pasalnya,berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com,terdapat temuan atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di Kementerian Pertahanan dan TNI yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.


Adapun temuan yang menjadi tantangan awal yang harus dihadapi prabowo dalam mengambil langkah kebijakan yakni dalam mengatasi bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas berbeda nama dan tujuan dengan bukti yang dikeluarkan oleh maskapai perjalanan sebesar Rp963.548.286,00 ditahun 2018 untuk menjadi prioritas utama. Dan, menyusuri selisih harga tiket antara harga pada bukti pertanggungjawaban dengan harga pada bukti yang dikeluarkan oleh pihak penyedia jasa sebesar Rp541.467.232,60. Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak sah dan lengkap sebesar Rp11.655.683.152,00. Pembayaran pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas tidak didasarkan rincian pengeluaran riil pertanggungjawaban keuangan sebesar Rp175.614.222,00.


Untuk itu,Prabowo dituntut jangan meniru atau mencontoh pengelolaan anggaran ditahun sebelumnya sehingga merugikan negara mencapai Rp1.748.382.240,60 untuk beban perjalanan dinas saja. Serta,langkah dan trobosan terbaru mesti diambil dalam melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap prodak pengadaan barang atau jasa.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X