Pekalongan, Klikanggaran.com--Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun, dalam penjelasan terhadap laporan tersebut, BPK menyampaikan temuan terkait permasalahan pengelolaan aset.
Permasalahan pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada TA 2016 telah diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun 2016, LHP atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 69B/LHP/XVIII.SMG/05/2017 tanggal 24 Mei 2017. Pada LHP tersebut diketahui terdapat kelemahan pengendalian intern atas pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap yaitu berupa bukti kepemilikan alat angkut darat bermotor senilai Rp10.086.387.816,00 dicatat dengan atas nama OPD yang melakukan pengadaan.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Pekalongan agar memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk segera melakukan proses balik nama dari OPD ke Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan sedang dalam proses menindaklanjuti rekomendasi atas kelemahan pengendalian intern tersebut. Dari 57 kendaraan yang bukti kepemilikan dicatat dengan atas nama OPD yang melakukan pengadaan, baru satu kendaraan yang sudah melakukan proses balik nama dari OPD ke Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pada Tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyajikan Aset Tetap (audited) pada Neraca sebesar Rp2.063.342.375.474,59.