Rp1,8 Milyar Persediaan Obat Puskesmas di Muratara Hilang Dari Catatan, Ada Apa?

photo author
- Rabu, 16 Oktober 2019 | 00:37 WIB
IMG-20191015-WA0038
IMG-20191015-WA0038


Jakarta,Klikanggaran.com - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dalam Neraca per 31 Desember 2018, melaporkan nilai persediaan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp11.130.718.541,00. Nilai persediaan ini merupakan nilai persediaan pada Gudang Obat Dinas Kesehatan, persediaan pada RSUD Rupit dan persediaan obat pada Puskemas. Namun,berdasarkan hasil stock opname obat puskesmas, saldo persediaan obat di puskesmas Muara Kulam, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tidak diyakini kewajarannya.


Hal tersebut tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2018 yang menyebutkan saldo persediaan obat di Puskesmas Muara Kulam sebesar Rp72.284.479,00 dimana persediaan obat yang dilaporkan dan menjadi bagian dari persediaan obat di Dinas Kesehatan sebesar Rp1.952.290.294,00.


Akan tetapi,dalam LHP BPK juga menguak terang benderang perbedaan data terhadap Berita Acara Stock Opname tersebut,keterangan Kepala UPT Puskesmas Muara Kulam terhadap BPK dengan menuturkan alasan karena salah pencatatan jumlah obat Anti Tuberculosis FDC Kategori I dan II.


Selanjutnya, tim pemeriksa (BPK) menelusuri catatan pengelola obat Tuberculosis pada Puskesmas Muara Kulam.Hanya saja,hasil wawancara dan pemeriksaan dokumen pencatatan yang dilakukan oleh Pengelola Obat Tuberculosis,diketahui bahwa tidak pernah dicatat obat yang masuk dan keluar, tetapi hanya dilakukan pada kolom keterangan diregister pendaftaran pasien yang hanya menampilkan jumlah tablet obat diberikan kepada pasien, sehingga tidak mencerminkan jumlah paket obat yang berkurang.


Padahal,hasil lanjut penelusuran BPK terhadap Puskesmas Muara Kulam memiliki kartu stock obat tersebut. Ironinya,pengelola Obat Tuberculosis di Puskesmas Muara Kulam malah tidak pernah menggunakan dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran obat pada kartu tertara.


Sehingga fakta akan kebenaran atas LHP BPK menguak temuan jumlah riil fisik Obat Anti Tuberculosis FDC Kategori I dan II pada Puskesmas Muara Kulam per 31 Desember 2018, tidak dapat ditelusuri dan nilai obat anti FDC Kategori I dan II sebesar Rp1.889.208.468,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.


Hingga berita diterbitkan, Klikanggaran.com sedang menghubungi Kepala UPT Puskesmas Muara Kulam dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara untuk klarifikasinya. *(Putra Sihombing).


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X