Jakarta,Klikanggaran.com - Pada tahun 2018, DPD menganggarkan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin sebcsar Rp4.189.676.000 dan direalisasikan sebesar Rp4.022.333.550 atau 96,01% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja BBM sebesar Rpl.255.125.800. Namun,catalan perjalanan kendaraan opcrasional dan kupon BBM tidak meniuat informasi yang memadai terkait identitas kendaraan.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com,pengujian atas pencatatan penggunaan kendaraan operasional dan kupon BBM
diketahui bahwa Subbagian Angkutan telah menyusun catatan perjalanan kendaraan operasional, namun belum memberikan informasi yang memadai. Dalam catatan tersedia kolom untuk informasi hari, tanggal. nama pengemudi, tujuan, pengguna, jam penggunaan
kendaraan, dan jenis kendaraan. Pada kolom jenis kendaraan tidak diberikan tambahan informasi terkait nomor polisi kendaraan operasional yang digunakan.
Sementara itu, tanda terima distribusi kupon BBM dicatat berdasarkan nomor polisi kendaraan yang memperoleh
alokasi. Sehingga tidak dapat diuji apakah kendaraan operasional yang digunakan (berdasarkan catatan perjalanan) merupakan kendaraan operasional yang sama dengan yang tercatat dalam tanda terima distribusi kupon BBM.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pengawas SPBU dan staf Subbagian Angkutan dikelahui bahwa kupon BBM yang didistribusikan tidak dilengkapi informasi sebagaimana yang disediakan. Bahwa kupon diberikan tanpa menuliskan informasi nomor polisi kendaraan, nama pengemudi. dan tanggal penukaran kupon. Kondisi ini menunjukan bahwa upaya pengendaiian yang telah dirancang tidak dilaksanakan dengan tertib aehingga rekap perjalanan kendaraan operasional dan kupon BBM yang didistribusikan tidak dapat dijadtkan dokumen pendukung yang akurat untuk realisasi Belanja BBM.
Seharusnya Subbagian Angkutan sebagai pengeiola kupon BBM menyalurkan kupon BBM dengan inelengkapi seiuruh infonnasi yang tertera pada setiap lembar kupon dan Catatan perjalanan kendaraan operasional. Apabila informasi tersebut tidak dicantumkan maka dapat menimbulkan resiko penyalahgunaan penggunaan kupon BBM, antara lain, Kupon BBM dapat dipindahtangankan kepada pihak lain, Kupon dapat ditukar kemball dengan uang sebesar volume BBM yang tertera, dan Kupon BBM digunakan oleh kendaraaan yang tidak sesuai dengan alokasi peruntukan.