Piutang TP/TGR Kemendagri senilai Rp17,9 Milyar Berlarut-larut Belum Selsai?

photo author
- Sabtu, 5 Oktober 2019 | 15:39 WIB
images (5)
images (5)


Jakarta,Klikanggaran.com - Menilik LHP BPK atas Laporan Keuangan (LK) Ditjen Polpum per 31 Desember 2018 melaporkan saldo bagian lancar piutang TP/TGR sebesar Rp17.984.589.235,00 yang diantaranya merupakan sisa tagihan kepada mantan pejabat Dirjen Polpum atas nama SPR (alm.) sebesar Rp17.970.089.235,00. Tagihan tersebut dicatat berdasarkan Kepmendagri tentang Pembebanan Ganti Rugi tanggal 16 Januari 2012 sebesar Rp18.470.089.235,00 sebagai tindak lanjut dari LHP BPK Nomor 09C/HP/XVIII/05/2011 tanggal 23 Mei 2011. Atas surat pembebanan tersebut telah dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh ME sebagai istri dan ahli waris almarhum tanggal 18 Agustus 2015. Namun,tgihan TP/TGR sebesar Rp17.970.089.235,00 tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com,dalam surat tersebut
dinyatakan ME bertanggungjawab menyelesaikan kerugian negara tersebut sesuai dengan kemampuan, yaitu sebesar Rp4.000.000.000,00 dengan melakukan penyetoran ke Kas
Negara sebesar Rp500.000.000,00 dan sisanya berasal dari penjualan aset yang akan dilaksanakan dalam waktu 3 tahun. Penyetoran sebesar Rp500.000.000,00 telah dilakukan ke Kas Negara dalam periode Tahun 2012 sampai dengan 2014.


Dalam SPTJM tersebut juga dinyatakan bahwa ME dengan sukarela telah memberikan jaminan milik sendiri dengan menyerahkan sertifikat tanah hak guna bangunan (HGB) Nomor 580 atas tanah seluas 95m2 dan bangunan seluas 214,5 m2 di Jalan Tambak Raya
Nomor 35, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan per Juni 2018, Ditjen Polpum menyampaikan kutipan akta
kematian nomor 3173-KM-22082016-0001 atas nama ME.


Berdasarkan penelusuran lebih lanjut diketahui bahwa,Piutang sebesar Rp17.970.089.235,00 dicatat berdasarkan surat pembebanan dan
berbeda dengan SPTJM yang hanya bernilai Rp4.000.000.000,00, Piutang tersebut dikategorikan lancar walau telah melewati masa jatuh tempo sejak
penagihan dengan nilai penyisihan piutang sebesar Rp89.922.946,00, dan penelusuran ke dokumen asli jaminan berupa sertifikat tanah di atas, menunjukkan bahwa Ditjen Polpum hanya memegang salinan sertifikat, dan belum diketahui pemegang sertifikat aslinya.


Maka dari itu,hal tersebut mengakibatkan penyajian saldo bagian lancar piutang TP/TGR sebesar Rp17.970.089.235,00 dan penyisihan piutang tak tertagihnya sebesar Rp89.922.946,00 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X