Waduh, Pembangunan Kantor Walikota Lubuklinggau pun Jadi Temuan BPK?

photo author
- Senin, 30 September 2019 | 05:49 WIB
IMG-20190718-WA0016
IMG-20190718-WA0016


Jakarta, Klikanggaran.com - Pemerintah Kota Lubuklinggau pada tahun 2018 menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp61.643.178.605,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp51.186.744.876,00 atau sebesar 83,04% dari anggaran. Anggaran tersebut diantaranya untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) dan Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah (RSUD Siti Aisyah). Hanya saja,khususnya anggaran yang dialokasikan pada dinas PUPR, terdapat kekurangan volume pekerjaan atas pelaksanaan belanja modal gedung dan bangunan kantor Walikota tahap V Kota Lubuklinggau sebesar Rp60.717.226,00.


Pernyataan tersebut disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah, khususnya Kota Lubuklinggau pada tahun 2018 atas kepatuhan terhadap perundang-undangan.


Selanjutnya, BPK menyampaikan bahwa pekerjaan pembangunan kantor Walikota tahap V Kota Lubuklinggau dilaksanakan oleh PT KDMS dengan Kontrak Nomor 10/SPKK/DPUPR-CK/2018 tanggal 6 Maret 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.713.412.000,00 dan terdapat addendum kontrak Nomor10.ADD.I/SPKK/DPUPR-CK/2018 tanggal 14 Mei 2018. Jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender (8 Maret s.d. 3 Desember 2018).


Pekerjaan fisik tersebut telah selesai 100% dan telah diserahterimakan melalui P2HP sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor 04.c/BA/DPUPR.CK/2018 tanggal 27 Desember 2018. Realisasi pembayaran 100%,


-
Source; Klikanggaran.com dengan rincian sebagai berikut; 

Wajib diketahui, terdapat selisih antara nilai kontrak dengan realisasi pembayaran sebesar Rp6.477.875,00 (Rp9.713.412.000,00 - Rp9.706.934.125,00). Jumlah tersebut merupakan denda keterlambatan yang pembayarannya dilakukan dengan cara menambahkan jumlah potongan pada saat penerbitan SP2D termin terakhir.


Berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan Tim Pemeriksa (BPK) bersama dengan PPK/PPTK, pengawas lapangan, dan penyedia barang diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp60.717.226,83 dengan rincian sebagai berikut:


-
Source; Klikanggaran.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X