Jakarta, Klikanggaran.com - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menetapkan Keputusan Rektor UGM Nomor 491/UNI.P/SK/HUKOR/2016 Tentang Pedoman Penerimaan Dana UGM dalam menatausahakan pendapatan pendidikan. Pada Keputusan Rektor tersebut, diatur pendapatan pendidikan diterima melalui sistem host to host pada masing-masing bank mitra UGM dan pendapatan non pendidikan diterima melalui akan ditampung dengan menggunakan nomor identitas khusus yang didesain oleh UGM dengan fasilitas virtual account (VA).
Namun, penerimaan dan belanja pada empat unit kerja yang dikelola tidak melalui mekanisme RKAT dan sebesar Rp1.568.381.565 dikelola di rekening pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan aset tetap tahun 2017 sampai dengan Semester I tahun 2018 pada PTNBH Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta.
Selanjutnya, BPK menyampaikan bahwa hasil pengujian atas kepatuhan masing-masing satuan kerja di UGM terhadap penyetoran pendapatan ke rekening rektorat diketahui masih terdapat pengelolaan pendapatan dan belanja yang dikelola tidak melalui mekanisme dalam RKAT oleh masing-masing unit kerja dan langsung digunakan untuk membiayai operasional kegiatan tersebut diantaranya sebagai berikut,
"Pendapatan EB Store dan EB Café di Fakultas Ekonomi langsung digunakan untuk biaya operasional sebesar Rp104.538.184 dan sisa pendapatan yang belum disetorkan ke VA universitas sebesar Rp7.285.916."
"Pendapatan Laboratorium Mikro Anatomi Fakultas Kedokteran digunakan langsung sebesar Rp28.500.000"
"Pendapatan Unit Layanan Transmission Electron Microscope Fakultas Matematika dan IPA digunakan langsung sebesar Rp80.546.912 serta sisa pendapatan yang belum disetorkan ke VA universitas dan disimpan di rekening pribadi sebesar Rp1.165.858.151"
"Pendapatan Laboratorium Kimia Analitik Langsung Digunakan untuk Biaya Operasional Sebesar Rp266.950.900 serta Sisa Pendapatan yang Belum Disetorkan ke Virtual Account Universitas dan Disimpan di Rekening Pribadi Sebesar Rp402.523.414 "
Dengan demikian, jelas sekal hal tersebut mengakibatkan rekening penampungan yang tidak dilaporkan dan dilaporkan tanpa persetujuan Rektor membuka peluang untuk disalahgunakan, pendapatan dan belanja satker tidak terlaporkan dalam laporan keuangan UGM masing-masing minimal sebesar Rp808.441.600, sisa pendapatan sebesar Rp1.712.235.088 tidak dapat segera dimanfaatkan oleh universitas.