Jakarta,Klikanggaran.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2018 mendapatkan alokasi
anggaran TPG-PNSD senilai Rp1.327.416.981.000,00 dan telah direalisasikan senilai Rp1.288.393.925.175,00 atau 97,06% dari anggaran. Akan tetapi, masih terdapat kekurangan pembayaran TPG senilai Rp5.815.786.830,00 untuk 8.714 guru sehingga diduga dana tersebut digelapkan.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, juknis penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru), guru diberikan TPG senilai satu kali gaji pokok dan pembayarannya didasarkan pada Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKPTP) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Besaran TPG PNSD yang tertuang dalam SKTP didasarkan data guru dalam database Dapodik yang diperbarui oleh guru dan operator sekolah. Namun, terdapat kelebihan pembayaran TPG senilai Rp88.899.348,00 dan kekurangan
pembayaran TPG senilai Rp5.815.786.830,00
Proses pemutakhiran data dilaksanakan pada bulan Januari – Februari untuk
Semester I dan bulan Juli – Agustus untuk Semester II. Selanjutnya, Dinas Pendidikan melaksanakan verifikasi dan validasi data salah satunya dengan memastikan nominal gaji pokok terakhir telah sesuai.
Penelusuran lebih lanjut atas penyaluran TPG PNSD TA 2018, dengan membandingkan antara data riwayat gaji pokok PNS yang ada dalam database pegawai BKD dengan realisasi pembayaran TPG PNSD terdapat kekurangan pembayaran TPG PNSD kepada 8.714 guru PNSD senilai Rp5.815.786.830,00 pada Semester I 2018 yang belum ditindaklanjuti dengan pembayaran sampai dengan 31 Maret 2019 yang disebabkan sebagai berikut :
1) SK kenaikan gaji setelah terbit SKTP,
2) CPNS yang telah diangkat sebagai PNS namun masih dibayarkan senilai
80% dari gaji pokoknya, dan
3) Kesalahan penginputan data pangkat/ golongan dan masa kerja guru pada
Dapodik sehingga gaji pokok yang tercantum dalam SKTP lebih kecil
daripada gaji pokok dalam database pegawai.
Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com sedang menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai klarifikasinya.