Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Diketahui,Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) pada bagian Aset Tetap menyajikan informasi terkait dengan Aset Tetap yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau di atas lahan yang bersengketa dengan PT Cikencreng dengan nilai sebesar Rp117.941.650.164,00. Namun,nilai tuntutan yang diajukan oleh PT Cikencreng sebesar Rp326.594.565.000,00
Sebelumnya,permasalahan lahan tersebut telah diputuskan oleh pengadilan dimana terakhir terdapat Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 259K/TUN/2017 tanggal 13 Juni 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 28/G/2016/PTUN-PLG tanggal 27 Oktober 2016 sebagaimana diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 08/B/2017 tanggal 23 Januari 2017 menyatakan bahwa 11 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
Kota Lubuklinggau adalah "Batal".
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, adapun 11 sertifikat Hak Pakai yang dibatalkan tersebut sebagai berikut:
a. Sertifikat Hak Pakai Nomor 4; Kelurahan Petanang Ulu tanggal 19 Agustus 2010, Surat Ukur Nomor 66/Ptn.ulu/2010 tanggal 9 Maret 2010 dengan seluas tanah 17.229 M2 atas nama Rumah Dinas Walikota Lubuklinggau.
b. Sertifikat Hak Pakai Nomor 8; Kelurahan Petanang Ilir tanggal 08 Mei 2010, Surat Ukur Nomor 48/Ptn.Ilir/2010 tanggal 01 Mei 2010 dengan seluas tanah 1.319 M2 atas nama Balai Kantor Camat Lubuklinggau Utara I.
c. Sertifikat Hak Pakai Nomor 14; Kelurahan Petanang Ilir tanggal 08 Mei 2010, Surat Ukur Nomor 46/Ptn.Ilir/2010 tanggal 09 Maret 2010 dengan seluas 1.999 M2 atas nama Kantor Camat Lubuklinggau Utara I.
d. Sertifikat Hak Pakai Nomor 2; Kelurahan Belalau II tanggal 08 Februari 2011, Surat Ukur Nomor 3/Bll.II/2011 tanggal 27 Januari 2011 denganluas 60.171 M2 atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau; Balai Benih Tanaman Pangan.
e. Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Kelurahan Belalau II tanggal 28 April 2005, Surat Ukur Nomor l/Bll/2005 tanggal 20 April 2005 dengan luas 11.400 M2, atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau (dipergunakan untuk SDN Nomor 80 Lubuklinggau).
f. Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Kelurahan Belalau 11 tanggal 08 Desember 2010, Surat Ukur Nomor 2/BII.II/2010 tanggal 28 Agustus 2010 dengan seluas 978 M2, atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau Kantor Lurah Belalau II.
g. Sertifikat Hak Pakai Nomor 05 Kelurahan Petanang Ulu tanggal 03 Februari 2011, Surat Ukur Nomor 68/ptn.ulu/2011 tanggal 27 Januari 2011 dengan luas 13.734 M2, atas nama
Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk SMPN Nomor 12.
h. Sertifikat Hak Pakai Nomor 00005 Kelurahan Belalau II tanggal 13 November 2013,Surat Ukur Nomor 4/Belalau.II/2013 tanggal 26 Juli 2013 dengan luas 310 M2, atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau.
i. Sertifikat Hak Pakai Nomor 04 Kelurahan Belalau II tanggal 13 September 2013, Surat Ukur Nomor 05/Belalau.II/2013 tanggal 26 Juli 2013 dengan luas 625 M2, atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau.
j. Sertifikat Hak Pakai Nomor 13 Kelurahan Petanang Ilir tanggal 19 Mei 2010, Surat Ukur Nomor 47/Ptn.Ilir/2010 tanggal 01 Mei 2010 dengan luas 1.491 M2, atas nama Rumah Dinas Camat Lubuklinggau Utara I.
k. Sertifikat Hak Pakai Nomor 12 Kelurahan Petanang Ilir tanggal 08 Februari 2011, Surat Ukur Nomor 50/Ptri.Ilir/2011 tanggal 27 Januari 2011 dengan luas 11.070 M2, atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau Puskesmas.
Untuk itu, PT Cikencreng melalui kuasa hukumnya pada tanggal 30 November 2017 mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Adapun pihak Tergugat adalah Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau sebagai Tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan sebagai Turut Tergugat II dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai Turut Tergugat III.
Sebelumnya,permasalahan lahan tersebut telah diputuskan oleh pengadilan dimana terakhir terdapat Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 259K/TUN/2017 tanggal 13 Juni 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 28/G/2016/PTUN-PLG tanggal 27 Oktober 2016 sebagaimana diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 08/B/2017 tanggal 23 Januari 2017 menyatakan bahwa 11 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
Kota Lubuklinggau adalah "Batal".
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, adapun 11 sertifikat Hak Pakai yang dibatalkan tersebut sebagai berikut:
a. Sertifikat Hak Pakai Nomor 4; Kelurahan Petanang Ulu tanggal 19 Agustus 2010, Surat Ukur Nomor 66/Ptn.ulu/2010 tanggal 9 Maret 2010 dengan seluas tanah 17.229 M2 atas nama Rumah Dinas Walikota Lubuklinggau.
b. Sertifikat Hak Pakai Nomor 8; Kelurahan Petanang Ilir tanggal 08 Mei 2010, Surat Ukur Nomor 48/Ptn.Ilir/2010 tanggal 01 Mei 2010 dengan seluas tanah 1.319 M2 atas nama Balai Kantor Camat Lubuklinggau Utara I.
c. Sertifikat Hak Pakai Nomor 14; Kelurahan Petanang Ilir tanggal 08 Mei 2010, Surat Ukur Nomor 46/Ptn.Ilir/2010 tanggal 09 Maret 2010 dengan seluas 1.999 M2 atas nama Kantor Camat Lubuklinggau Utara I.
d. Sertifikat Hak Pakai Nomor 2; Kelurahan Belalau II tanggal 08 Februari 2011, Surat Ukur Nomor 3/Bll.II/2011 tanggal 27 Januari 2011 denganluas 60.171 M2 atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau; Balai Benih Tanaman Pangan.
e. Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Kelurahan Belalau II tanggal 28 April 2005, Surat Ukur Nomor l/Bll/2005 tanggal 20 April 2005 dengan luas 11.400 M2, atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau (dipergunakan untuk SDN Nomor 80 Lubuklinggau).
f. Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Kelurahan Belalau 11 tanggal 08 Desember 2010, Surat Ukur Nomor 2/BII.II/2010 tanggal 28 Agustus 2010 dengan seluas 978 M2, atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau Kantor Lurah Belalau II.
g. Sertifikat Hak Pakai Nomor 05 Kelurahan Petanang Ulu tanggal 03 Februari 2011, Surat Ukur Nomor 68/ptn.ulu/2011 tanggal 27 Januari 2011 dengan luas 13.734 M2, atas nama
Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk SMPN Nomor 12.
h. Sertifikat Hak Pakai Nomor 00005 Kelurahan Belalau II tanggal 13 November 2013,Surat Ukur Nomor 4/Belalau.II/2013 tanggal 26 Juli 2013 dengan luas 310 M2, atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau.
i. Sertifikat Hak Pakai Nomor 04 Kelurahan Belalau II tanggal 13 September 2013, Surat Ukur Nomor 05/Belalau.II/2013 tanggal 26 Juli 2013 dengan luas 625 M2, atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau.
j. Sertifikat Hak Pakai Nomor 13 Kelurahan Petanang Ilir tanggal 19 Mei 2010, Surat Ukur Nomor 47/Ptn.Ilir/2010 tanggal 01 Mei 2010 dengan luas 1.491 M2, atas nama Rumah Dinas Camat Lubuklinggau Utara I.
k. Sertifikat Hak Pakai Nomor 12 Kelurahan Petanang Ilir tanggal 08 Februari 2011, Surat Ukur Nomor 50/Ptri.Ilir/2011 tanggal 27 Januari 2011 dengan luas 11.070 M2, atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau Puskesmas.
Untuk itu, PT Cikencreng melalui kuasa hukumnya pada tanggal 30 November 2017 mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Adapun pihak Tergugat adalah Pemerintah Kota Lubuklinggau dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau sebagai Tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan sebagai Turut Tergugat II dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai Turut Tergugat III.
Secara materi gugatan nilai tuntutan yang diajukan oleh PT Cikencreng sebesar Rp326.594.565.000,00,yakni kerugian material sebesar Rp306.594.565.000,00 yang terdiri dari kerugian materil atas penguasaan lahan sebesar Rp203.528.465.000,00 dan atas penggantian sewa atas penggunaan dan pemanfaatan lahan sebesar Rp103.066.100.000,00, dan kerugian immaterial dengan nilai sebesar Rp20.000.000.000,00.
Apabila PT Cikencreng memenangkan gugatan tersebut, maka Pemerintah Kota Lubuklinggau mempunyai kewajiban untuk memenuhi nilai tuntutan yang diajukan oleh PT Cikencreng sebesar Rp326.594.565.000,00.