Jakarta,Klikanggaran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong pada tahun 2018 menganggarkan Belanja Modal Peralatan Mesin sebesar Rp52.885.360.870,00 dengan realisasi sampai dengan 22 Desember 2018 telah terealisasi sebesar Rp24.571.171.103,00 (46,46%), diantaranya adalah pengadaan perangkat TI. Namun,terdapar belanja pengadaan perangkat Teknologi Informasi (TI) pada 17 OPD di lingkungan Pemkab Rejang Lebong tidak sesuai ketentuan dan boroskan anggaran Rp290.761.166,00 melalui Mark Up harga.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas dokumen kontrak dan kelengkapannya diketahui bahwa
pengadaan perangkat TI dilaksanakan dengan mekanisme pengadaan langsung karena nilai pekerjaan kurang dari Rp200.000.000,00. Pengadaan langsung atas perangkat TI tersebut dilakukan kepada penyedia jasa di wilayah Curup Kabuaten Rejang Lebong. Lebih lanjut, melalui permintaan keterangan kepada PPTK & Bendahara pada 17 OPD secara sampling mengenai proses pengadaan perangkat TI.
Wajib diketahui,penyusunan HPS justru tidak didukung data yang valid dan lebih mirisnya lagi pengadaan langsung atas perangkat TI berindikasi kemahalan harga (Mark Up) sebesar Rp290.761.166,00. Hasil pengujian harga perangkat TI dengan cara membandingkan harga dan spesifikasi barang ke portal e-katalog diketahui bahwa harga pada e-katalog sudah
termasuk keuntungan penjual, tidak mengikat, sudah termasuk pajak dan sudah termasuk biaya kirim.
Ironinya, berdasarkan dokumen dan wawancara terhadap Bendahara dan PPTK masing-masing OPD, diketahui bahwa untuk proses pengadaan perangkat TI tidak menggunakan portal e-katalog sehingga menitipkan pengadaan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP). OPD yang melaksanakan pengadaan langsung perangkat TI melalui e-katalog adalah Bappeda. Hanya saja, penelusuran terhadap dokumen pengadaan perangkat TI hanya melalui e-katalog yang dilaksanakan oleh Bappeda tersebut diketahui bahwa tidak ada biaya ongkos kirim dari penyedia jasa sampai ke lokasi (Curup).
Lebih lanjut,dengan membandingkan harga pembelian dengan harga pada e-katalog diketahui terdapat indikasi kemahalan harga sebesar Rp290.761.166,00. Kemahalan harga tersebut sudah memperhitungkan beban
ongkos kirim sesuai dengan kebijakan pada e-katalog sebesar Rp0,00.
Sontak saja, hal tersebut terjadi karena disebabkan PPK Pengadaan Perangkat TI kurang cermat dalam menyusun HPS dan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan belum memahami dalam pelaksanaan/penentuan metode pengadaan barang/jasa melalui portal e-katalog. Sehingga titik terang pemborosan penggunaan keuangan daerah daerah sebesar Rp290.761.166,00 nampak secara jelas sekali.