Medan, Klikanggaran.com - Berdasarkan dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com, terhadap aset tetap tanah pada KIB A dan data yang diperoleh dari Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Setda serta Bagian Hukum Setda Pemerintah Kota (Pemkot) Medan diketahui, enam bidang tanah seluas 566.069 m2 senilai Rp103.192.523.000,00 masih dalam sengketa dan berpotensi hilang atas aserssi kepemilikan.
Adapun yang diketahui yakni sebagai berikut:
a. Tanah Jl. Tanjung Selamat.
Tanah tersebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan Perkara Perdata Nomor Registrasi 434/Pdt.G/2011/PN.Mdn. Pemko Medan digugat oleh masyarakat atas nama MM. Tanah tersebut dicatat pada KIB A berstatus HPL Nomor 1 Tanjung Selamat dengan Nomor Register 01.01.11.05.07-0016, seluas 265.135 m2 senilai Rp27.634.580.000,00. Tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk kavling tanah mantan anggota DPRD Kota Medan periode 1987-1992 dan PNS Kota Medan.
b. Tanah Jl. Adam Malik Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat.
Tanah tersebut berasal dari hibah Pemprov Sumut pada Pemko Medan. Pemko Medan telah mencatat tanah tersebut pada KIB A dengan Nomor Register 01.01.11.04.02-0001, seluas 4.885 m2, senilai Rp14.288.625.000,00. Di atas tanah tersebut terdapat bangunan SMP Negeri 7 Medan. Atas sengketa tersebut, telah terbit putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan BPN membatalkan sertifikat atas HPL Pemko Medan.
c. Tanah Terminal Amplas Jl. K.H. Rifai Manaf Lubis Kelurahan Timbang Deli
Kecamatan Medan Amplas.
Tanah tersebut digunakan sebagai Terminal Terpadu Amplas. Tanah dicatat pada KIB A dengan Nomor Register 01.01.11.02.07.0001 seluas 40.645 m2
senilai Rp21.317.160.000,00. Tanah tersebut diketahui sedang berperkara di Pengadilan.
d. Tanah Jl. Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.
Tanah tersebut masih dalam proses peninjauan kembali dengan Nomor Registrasi 399/Pdt.G/2010/PN.Mdn, setelah pada tingkat kasasi Pemko Medan kalah. Pemko Medan digugat oleh masyarakat atas nama ST. Tanah dicatat pada KIB A berstatus HPL Nomor 1 Pangkalan Mansyur dengan Nomor Register 01.01.11.05.07-0001 seluas 254.293 m2 senilai Rp38.669.708.000,00.
e. Tanah Jl. Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Tanah tersebut digunakan sebagai bangunan Kantor Lurah Indra Kasih. Tanah dicatat pada KIB A Nomor Register 01.01.11.04.01.0001 seluas 311m2 senilai Rp263.250.000,00. Tanah tersebut sampai pemeriksaan berakhir sedang berperkara di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Registrasi 732/Pdt.G/2017/PN.Mdn.
f. Tanah Jl. Tritura No. IIB, Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas.
Tanah tersebut digunakan sebagai bangunan SDN No. 060926. Tanah dicatat pada KIB A Nomor Register 01.01.11.04.02.0001 seluas 800 m2
senilai Rp1.019.200.000,00. Tanah tersebut sampai pemeriksaan berakhir sedang berperkara di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Registrasi 366/Pdt.G/2018/PN.Mdn.
Ironinya, pada LK Pemkot Medan TA 2017, diketahui bahwa tanah yang sedang dalam sengketa pada poin d, e, dan f belum diungkap dalam CaLK. Sehingga permasalahan tersebut mengakibatkan potensi hilangnya aset daerah senilai Rp103.192.523.000,00 dan dapat mempengaruhi keandalan asersi kepemilikan.